Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut

Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Sufrin Ridja, SH., MH

Dalam permasalahan Pro Kontra ini semestinya Pemrov Malut netral dan mengambil langkah resolutif sebagai jalan tengah bagi masyarakat Maluku Utara terlebih masyarakat Oba, Sofifi dan masyarakat adat Tidore.

Langkah pertama ini cukup resolutif namun Pemprov Malut harus bijak dalam mengambil langkah ini tidak harus mengabaikan kepentinan lain demi mendudukan status administratif IKP Malut.

Baca Juga: Problematika 25 Tahun Keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi”

Langkah Kedua,  Mengubah UU No 46/1999 dengan menambahkan “Kota Tidore Kepulauan” menjadi “Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan” dalam frasa ini sepanjang tidak terjadi Pro-kontra.

Langka kedua ini pernah dilakukan Judicial review oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun sebagai pemohon adalah Gunawan A. Tauda, SH., LL.M dan Abdul Kadir Bubu, SH., MH dalam perkara No. 54/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MK-RI”).

Sebagaimana dalam konklusi MK pada “(“4.2”) Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo” dengan amar putusannya “menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima” perkara No. 54/PUU-XIX/2021, yang terdaftar pada tanggal 30 September 2021 sangat di sayangkan Pemrov Malut sendiri tidak terlibat dalam judicial review dimaksud.

Langkah kedua ini sangat cukup solutif hanya Pemrov Malut kebijakan perubahan UU No 46/1999 dengan menambahkan klausul diatas sepanjang tidak menimbulkan pro-kontra.

Langkah Ketiga, mengubah UU No 46/1999 dengan sekaligus memindahkan IKP Malut di Kabupaten lain sebagai titik balik perubahan, Pasal 9 ayat (“1”)  UU No 46/1999 dimaknai “Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Weda” dan penjelasan Pasal 9 ayat (“1”)  UU No 46/1999 dimaknai, "Yang dimaksud Weda sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah” dan/atau di Kabupaten lain yang mungkin lebih siap menerima IKP Malut.

Langkah ketiga lebih sangat cukup resolutif untuk menyelamatkan Ibu Kota dalam bayang-bayang ketidakpastian dan ketidakjelasan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...