Praktisi Hukum Desak Pempus Cabut Izin PT FHT Akibat Pencemaran Teluk Buli

IMG 20260619 WA0036
Tampak Teluk Buli yang tercemar beberapa waktu lalu. Diduga akibat aktivitas PT FHT. (Foto. warga)

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Pusat (Pempus) didesak untuk mencabut izin operasional PT. Feni Halmahera Timur (FHT) yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni Aneka Tambang Tbk (Antam).

Desakan itu disampaikan lantaran aktivitas PT FHT diduga melakukan pencemaran Teluk Buli dan aliran sungai Kali Kukuba yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak pemerintah bersikap tegas atas permasalahan tersebut dengan memberikan teguran tertulis atau paksaan untuk menghentikan operasional sementara atau bahkan pencabutan izin lingkungan.

"Jika izin lingkungan dicabut, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT FHT juga dapat dibatalkan secara otomatis karena persetujuan lingkungan adalah syarat utama perizinan berusaha, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 tahun 2021)," kata Bahtiar, Jumat (19/6/2026).

Bahtiar memaparkan 4 poin dalam Pasal 88 UU PPLH, dimana pemerintah sudah tidak perlu membuktikan unsur kesalahan (negligence) PT FHT, cukup membuktikan adanya aktivitas pertambangan atau pengolahan nikel, ada penggunaan B3 atau produksi limbah B3, adanya kerusakan atau pencemaran di Teluk Buli hingga adanya hubungan kausal antara aktivitas PT FHT dan kerusakan tersebut.

"Ini memudahkan gugatan perdata warga atau negara untuk menuntut pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada pihak perusahaan," jelasnya.

Dalam permasalahan tersebut, Bahtiar menegaskan, pejabat di Pemkab Halmahera Timur atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menerbitkan atau mengawasi izin dengan tidak benar maka dapat dijerat UU tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ada unsur suap atau gratifikasi atau sanksi disiplin ASN karena kelalaian pengawasan.

"Kasus ini mencoreng reputasi ANTAM sebagai BUMN yang mengklaim menerapkan Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Investor asing mungkin menarik diri jika isu lingkungan tidak ditangani transparan," ujarnya.

Bahtiar menyebut, kasus PT FHT adalah ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara. Jika masalah tersebut dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bahwa korporasi besar, terutama BUMN kebal hukum.

"DPRD Malut memiliki peran kunci untuk mengawasi eksekutif, yakni Gubernur dan Bupati untuk berani menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, demi menyelamatkan ekosistem Teluk Buli yang merupakan sumber kehidupan ribuan warga," pungkasnya.

Untuk diketahui, pencemaran diduga terjadi akibat operasi PT FHT dan subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi dalam membangun pabrik beterai. (one)

Komentar

Loading...