Kuasa Hukum Kritik Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com - Kuasa hukum penggugat dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.GS/2026/PN Tte, Muhammad Tabrani Mutalib, mengkritisi pelayanan informasi dan koordinasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Menurut Tabrani, pada Senin (3/8/2026), pihaknya hadir di PN Ternate sejak pagi dan melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengonfirmasi kehadiran serta menanyakan jadwal persidangan.
Pihaknya meminta nomor kontak Panitera Pengganti dengan maksud memudahkan koordinasi. Namun petugas PTSP menyampaikan bahwa pejabat terkait tidak bersedia memberikan kontak pribadi dan seluruh komunikasi harus disampaikan melalui jalur PTSP.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan tetap menunggu sesuai arahan. Namun, setelah cukup lama tidak ada kepastian waktu sidang, kami sempat keluar sejenak, dan saat itu justru Panitera Pengganti sedang mencari keberadaan kami,” kata Tabrani, Selasa (4/8/2026).
Sekitar pukul 11.00 WIT, pihaknya kembali dan menanyakan jadwal sidang ke panitera lain yang baru selesai bersidang. Hasilnya, diketahui bahwa Panitera Pengganti sudah istirahat untuk makan siang, sehingga diarahkan kembali pada pukul 13.00 WIT. Menuruti arahan, pihaknya kembali melapor dan baru dipanggil masuk ruang sidang sekitar 20 menit kemudian.
Namun kata Tabrani, setelah sidang selesai, Panitera Pengganti menyampaikan agar pihaknya tidak melapor ke PTSP apabila belum siap atau belum lengkap.
Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat oleh Tabrani sebagai kuasa hukum, mengingat pihaknya sudah hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
“Yang kami alami justru sulitnya memperoleh kepastian jadwal karena komunikasi hanya diperbolehkan lewat PTSP, namun informasi yang dibutuhkan tidak bisa didapatkan secara jelas dan terukur lewat jalur tersebut,” tegasnya.
Tabrani mengatakan tidak mempersoalkan batasan komunikasi pribadi aparatur pengadilan.
“Kami sangat menghormati independensi dan profesionalisme pengadilan. Yang kami soroti adalah ketika akses komunikasi dibatasi, maka mekanisme pelayanan informasi harus semakin cepat, jelas dan pasti. Jangan sampai pencari keadilan hadir tepat waktu namun dibiarkan menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.
Tabrani berharap Ketua Pengadilan Negeri Ternate dapat mengevaluasi pelayanan publik serta melakukan pembinaan agar komunikasi dan koordinasi dengan para pihak berjalan lebih optimal.
Kritik ini menurutnya disampaikan sebagai bentuk masukan konstruktif, bukan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan demi menjadikan pengadilan tidak hanya adil dalam putusan, tetapi juga profesional, komunikatif, dan mampu memberikan rasa nyaman serta kepastian bagi seluruh pencari keadilan.
“Percuma maklumat pelayanan terpampang terang di tempat, jika pada kenyataannya pencari keadilan tidak merasa dilayani dengan baik,” tegasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, saat dikonfirmasi, via WhatsApp merespons bahwa terkait hal itu dipersilahkan untuk melapor ke pihak pengaduan.
“Silahkan saja sampaikan laporan di pengaduan,” tandasnya. (one)




Komentar