Utang Sayur Rp212 Juta Tak Kunjung Dibayar, Yuliyanto Gugat PW ke PN Ternate

IMG 20260904 WA0012
Kantor Pengadilan Negeri Ternate (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Seorang perempuan berinisial PW alias Pipin digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dugaan utang pembayaran sayur senilai Rp212 juta lebih kepada Yuliyanto.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Tte.

Yuliyanto melalui kuasa hukumnya, Ahmad Nurrahman Nassim and Partner, mengatakan, kliennya menggugat PW atas utang pembayaran sayur senilai Rp212.780.000.

“Dalam gugatan, klien kami menggugat Pipin karena belum membayar utang sayur senilai Rp212.780.000. Pipin mengambil sayur-sayuran dari klien kami di Dusun Tayawi, Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. Sayur tersebut kemudian disuplai ke perusahaan yang ada di Halmahera Tengah,” kata Ahmad, Jumat (4/9/2026).

Ahmad menjelaskan, pada 2024, kliennya telah membuat kesepakatan dengan Pipin untuk melunasi utang tersebut dalam waktu enam bulan. Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, Pipin belum juga menyelesaikan kewajibannya hingga akhirnya Yuliyanto mengajukan gugatan perdata ke PN Ternate.

Dalam proses gugatan, lanjut Ahmad, tergugat PW dan kliennya Yuliyanto selaku tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mediasi. Kesepakatan perdamaian itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pada 20 Mei 2026.

“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut terdapat beberapa poin terkait kewajiban tergugat Pipin untuk membayar utang. Pembayaran disepakati paling lambat pada 31 Agustus 2026. Namun, sampai batas waktu tersebut terlewati, Pipin belum melakukan pembayaran sedikit pun,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah Pipin bersedia membayar sisa utang kerja sama jual beli sayur senilai Rp212 juta lebih kepada Yuliyanto dengan jaminan berupa tanah dan bangunan rumah milik Pipin.

“Dalam poin keempat juga ditegaskan, apabila tergugat Pipin tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka tanah beserta bangunan yang menjadi jaminan akan menjadi milik penggugat Yuliyanto. Jika nilai aset tersebut belum menutup seluruh utang, tergugat Pipin wajib menyerahkan aset lainnya untuk melunasi seluruh kewajibannya,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya masih memberikan waktu kepada Pipin untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Saat ini, sebagai penggugat, kami memberikan waktu paling lama satu minggu kepada tergugat Pipin. Jika tidak ada itikad baik, maka kami akan langsung mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik tergugat Pipin ke Pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, PW alias Pipin melalui kuasa hukumnya, Abdullah Ismail, saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

“Kalau batas waktunya selesai, silakan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Bukan berkomentar di media,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...