NasDem Desak KPU Maluku Utara Tata Ulang Dapil, Tak Perlu Tunggu Revisi UU Pemilu

IMG 20260903 WA0030
Abd. Rahim Odeyani.

Ternate, malutpost.com -- Partai NasDem Maluku Utara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara segera melakukan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) sekaligus menyesuaikan alokasi kursi legislatif.

Desakan itu muncul menyusul perubahan demografi yang cukup signifikan di sejumlah wilayah Maluku Utara. NasDem menilai kondisi tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian dapil agar keterwakilan politik masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan.

Sejumlah daerah yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat di antaranya Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

Sekretaris Wilayah Partai NasDem Maluku Utara, Abd. Rahim Odeyani, menilai KPU tidak perlu menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai alasan untuk menunda penataan dapil.

Menurut dia, KPU memiliki ruang kewenangan untuk melakukan penataan dapil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak perlu menunggu revisi undang-undang. KPU memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rahim, Kamis (3/9/2026).

Ia mengatakan penataan tersebut dapat dilakukan melalui instrumen Peraturan KPU (PKPU), dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dan data kependudukan terbaru.

Rahim juga merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu serta Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.

Menurutnya, data kependudukan seperti Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) maupun Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dapat menjadi salah satu basis dalam melakukan evaluasi dan penataan.

“Data penduduk harus menjadi dasar. Ketika terjadi perubahan jumlah penduduk yang signifikan, maka aspek keterwakilan juga harus diperhatikan,” ujarnya.

NasDem menilai penataan dapil tidak semata berkaitan dengan pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga menyangkut keadilan representasi politik masyarakat.

Karena itu, pembaruan batas wilayah pemilihan dan penyesuaian alokasi kursi dinilai perlu mulai dipersiapkan sejak masa persiapan tahapan pemilu berikutnya.

Rahim berharap KPU Maluku Utara dapat membuka ruang kajian dan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Kita ingin representasi masyarakat di parlemen benar-benar mencerminkan kondisi demografi dan perkembangan penduduk di masing-masing wilayah,” pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...