Polisi Tangkap Pria 35 Tahun di Tafure Ternate dengan 5,65 Gram Sabu

IMG 20260804 WA0013
Terduga pelaku dan barang bukti Sabu saat diamankan ke Ditresnarkoba Polres Polda Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate, dengan terduga pelaku berinisial AHA alias Ayun (35 tahun).

Ayun diringkus di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kamis 30 Juli 2026. Anggota juga berhasil mengamankan delapan sachet kecil barang yang diduga berisi sabu dengan berat total 5,65 gram.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026) mengatakan, Polda terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan Narkoba.

“Masyarakat kami imbau untuk berperan aktif dengan memberikan laporan ke kepolisian, karena sekecil apapun laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh anggota,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...