RPJMD Rp1,53 Miliar Haltim Disorot Kemendagri, Kinerja Bappeda Haltim Dipertanyakan

IMG 20260619 WA0018
Kantor Bupati Halmahera Timur (istimewa)

Maba,malutpost.com – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur 2025–2029 yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan kini menjadi sorotan.

Meski proses penyusunannya telah dinyatakan rampung dengan realisasi anggaran mencapai 100 persen, namun dugaan kuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar dalam dokumen tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan publik terhadap kualitas penyusunan RPJMD yang diketahui menelan anggaran sekitar Rp1,53 miliar. Pasalnya, dokumen yang seharusnya menjadi peta jalan pembangunan daerah itu masih mendapat berbagai catatan penting dari pemerintah pusat setelah melalui proses evaluasi.

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat ketidaksinkronan target indikator antara RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta data yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi memengaruhi efektivitas perencanaan, pelaksanaan program, hingga evaluasi pembangunan daerah ke depan.

Selain itu, Kemendagri juga menemukan sejumlah indikator yang belum dilengkapi data dasar (baseline) maupun target capaian yang jelas.

Padahal, kedua komponen tersebut merupakan elemen penting dalam dokumen perencanaan karena menjadi tolok ukur keberhasilan program dan kebijakan pemerintah daerah. Tak hanya itu, evaluasi juga mengungkap adanya indikator yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi namun justru dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Timur.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian dan kualitas penyusunan substansi dokumen yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sorotan publik semakin menguat ketika besaran anggaran penyusunan RPJMD mulai menjadi perbincangan. Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan dana sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029 beserta dokumen pendukung lainnya.

Anggaran tersebut mencakup penyusunan RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, penyusunan Rancangan Akhir RPJMD, hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya.

Seluruh kegiatan itu dilaporkan telah selesai dan terealisasi sepenuhnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Halmahera Timur. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana sejumlah ketidaksesuaian masih dapat ditemukan setelah seluruh tahapan penyusunan dinyatakan selesai dan anggaran telah terserap seluruhnya.

Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab memimpin proses penyusunan RPJMD, BP4D memiliki peran sentral dalam memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun secara komprehensif, sinkron, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala BP4D Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, dinilai memegang tanggung jawab strategis dalam mengawal kualitas dokumen yang akan menjadi acuan arah pembangunan daerah hingga tahun 2029.

Namun, saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut, Abdul Halim memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia hanya meminta agar konfirmasi tersebut melalui Sekretaris BP4D.

“Lewat Sekretaris Bappeda,” ujarnya singkat. (cr-05)

Komentar

Loading...