Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut

Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Sufrin Ridja, SH., MH

DOB Sofifi Secara Yuridis

Tugas Pemrov Malut yang belum dituntaskan adalah kebijakan untuk menyelesaikan Pro Kontra DOB Sofifi, harapannya Pemrov Malut menjadi penengah untuk menyelesaikan pro kontra tersebut, berbagai corak pandangan publik mengenai DOB Sofifi adalah cerminan bagi Pemrov Malut untuk segera mengambil langkah konkret berdasarkan tiga kerangka format baru diatas.

Maka langkah ketiga diatas adalah solusi alternatif sebagai titik balik perubahan ibu kota, mengingat langkah pertama dan langkah kedua terganjal, disisi lain Pemprov Malut mempercepat kedudukan status Ibu Kota agar pembangunan Maluku Utara lebih maju dan berkembang diberbagai sektor.

Merujuk pada regulasi dalam mendorong DOB Sofifi masih terkatung-katung dalam ketidak jelasan, kenapa demikian, Pemekaran daerah sebagaimana dalam Pasal 33 UU No.23/2014 dan proses regulasi yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat adalah perancangan konsep Desain Besar dan Penataan Daerah serta Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 56 UU No.23/2014 plus pemberlakuan moratorium entah kapan dibuka oleh Pemerintah Pusat.

Dasar Regulasi untuk DOB sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (1) hurut (a) UU No.23/2014, yang berbunyi ayat (“1”) huruf (“a”) Pemecahan Daerah Provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru” dan ayat (2) Pemekaran Daerah Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota”.

Sedangkan Pasal 56 ayat 3 dan ayat 6 UU No.23/2014 yaitu: ayat (“3”) Strategi penataan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Penataan Daerah” ayat (“6”) Desain Besar penataan daerah sebagimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah”

Penerapan moratorium adalah penundaan pemekaran daerah, otomatis DOB Sofifi masih menunggu pemerintah pusat membuka kembali moratorium atau membuka pemekaran daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...