Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut

Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Sufrin Ridja, SH., MH

Kebijakan Pemrov Malut dalam RUU Perubahan UU No 46/1999

Kebijakan Pemrov Malut sangat menentukan nasib Maluku Utara dimasa kini dan masa depan, terlebih masyarakat Maluku Utara diberbagai kabupaten keluhkan dengan kondisi lingkungan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan.

Kebijakan sosok Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara sangat menentukan diberbagai sektor, maka Pemrov Malut harus merekonstruksi status kedudukan Ibu Kota sebagai elemen penting untuk mendukung kebijakan lainya, jika sebuah kebijakan tidak didukung oleh legal standing yang tidak jelas maka kebijakan itu kurang efektif untuk dijalankan.

Sebagai pandangan tentang kebijakan publik sebagaimana dalam pandangan Thomas Dye dalam bukunya Sahya Anggara tentang  Kebijakan Publik, (Bandung, 2014/35) memandang sebuah kebijakan publik itu adalah bahwa “kebijakan publik segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah.

Alasan suatu kebijakan harus dilakukan dan manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan tidak menimbulkan kerugian, di sinilah pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan”. Kebijakan Pemrov tentang Ibu Kota Provinsi harus jelas, nyata meski banyak tantangan dan pro-kontra yang dihadapi oleh Pemprov saat ini.

Pembangunan Provinsi Maluku Utara di berbagai sektor yang menjadi kendala adalah status dan kedudukan Ibu Kota, Pemrov memandang perlu dan urgensi status dan kedudukan Ibu Kota Provinsi maka Pemprov Malut melalui momentum 80 Tahun Indonesia Merdeka.

Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 46/1999 kepada pemerintah pusat agar menjadi perhadian serius oleh Pemerintah Pusat bahwa maluku utara memberikan konstribusi bagi bangsa lewat Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki maka diperlukan pemerintah pusat untuk hadir menyelesaikan persoalan di maluku utara, tidak harus berpangku tangan di Jakarta.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...