Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut
Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Berikut langkah kebijakan Pemrov Malut untuk mengusulkan perubahan UU No 46/1999 yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Pertama, kebijakan Pemprov Bersama DPRD untuk mengusulkan Perubahan UU No. 46/1999 kepada pemerintah pusat.
Kedua, Pemrov Malut beserta DPRD memastikan tujuan dan alasan-alasannya beserta kebutuhan yang urgensi sehingga guna menyusun Naskah Akademik,
Ketiga, menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU), kemudian diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk diproses verifikasi dan sinkronisasi.
Keempat, ditindaklanjuti ke DPR untuk dibahas serta persetujuan dari DPR dan kelima, Pengesahan oleh Presiden dan diberlakukan. (*)



Komentar