Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut
Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Kedua, Pemrov Malut akankah mengubah UU No 46/1999 dengan menambahkan “Kota Tidore Kepulauan” dalam klausul penjelasan Pasal 9 ayat (“1”) yang dimaknai "Yang dimaksud Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan” dan,
Ketiga, Pemrov Malut akankah mengubah UU No 46/1999 dengan sekaligus memindahkan IKP Malut di Kabupaten lain sebagai titik balik perubahan, Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 dimaknai “Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Weda” dan penjelasan Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 dimaknai, "Yang dimaksud Weda sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah” dan/atau di Kabupaten lain yang mungkin lebih siap menerima IKP Malut.
Baca Juga: Menakar DOB Sofifi dari Urgensi Sampai ke Aspek Bahasa
Penjelasan tiga kerangka format baru diatas didukung oleh fakta dan realiatas yang terjadi, tiga kerangka dimaksud sebagai langka mendukung kebijakan Provinsi Maluku Utara kini dan masa depan Maluku Utara yang lebih baik.
Langkah-langkah konkret ini menjadi bagian resolusi bagi Pemprov untuk secepatnya mengambil sikap lebih tegas, nyata dan berdampak bagi masyarakat Maluku Utara, berikut langkah-langkah penjelasan tiga format baru diatas:
Langkah pertama, faktanya Pemrov Malut melalui Sherly Tjoanda Laos sebagai Gubernur Maluku Utara dalam acara Groundbreaking Project Ekosistem Industri Baterai kendaraan Listrik di Kawasan Artha Industri,
Tamara Sanny (Metrotvnews-30/07/2025) telah menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto bahwa…..“Ibu Kota Sofifi itu masih kelurahan pusat administrasinya, mohon diberikan kesempatan untuk bisa DOB” dalam pernyataan ini menimbulkan Pro-Kontra khususnya masyarakat adat Kesultanan Tidore dan masyarakat Oba dan sekitarnya.
Respon masyarakat dan tokoh adat Kesultanan Tidore dengan aksi menolak DOB Sofifi terjadi sekitar tanggal 17 Juli 2025. Begitupun respon balik masyarakat Oba dan Sofifi dengan melakukan aksi tandingan mendorong DOB Sofifi untuk dimekarkan terjadi sekitar tanggal 28 Juli 2025.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar