Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut
Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Posisi kedua sebagai kekuatan besar di tingkat atas adalah elit politik lokal, elit politik pusat dan birokrasi menjadi kekuatan kedua dimasa pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2001-2002 dan pada tahun 2007-2008 tercatat dalam sejarah politik lokal di Maluku Utara yang buruk, lantas memiliki efek dan benturan politik yang berkepanjangan.
Rusdi J. Abbas (“2011”) membagi tiga kekuatan konfigurasi elit lokal dalam perebutan tahta kekuasaan melibatkan semua etnitas yaitu;
Pertama, elit tradisional yang terdiri dari kesultanan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: “City Manager”, Model Pendekatan Menejemen Kota Sofifi Pra “DOB”
Kedua, elit baru yang terdiri dari elit politik dan elit pemerintahan dan
Ketiga, elit lokal maluku utara dalam pilkada Maluku Utara tahun 2007-2008 yang terdiri kubu Thaib Armayin-Gani Kasuba dan kubu Abdul Gaffur-Abdur Rahim Fabanyo.
Dampak dari pertarungan politik kala itu, nyaris menciptakan stabilitas keamanan yang kurang kondusif dan aktifitas pemerintahan terganggu, artinya akibat dari benturan politik lokal itu mengabaikan kebijakan lain yang justru dianggap urgensi termasuk tinjauan kembali status dan kedudukan ibu kota provinsi yang sudah tidak relevan.
Berujuk pada Pasal 9 ayat (“1”) dan penjelasan Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 perlu adanya perubahan tentang kedudukan IKP Malut dalam bentuk format baru atau titik balik perubahan Ibu Kota dan mencermati benturan dinamika DOB Sofifi secara yuridis serta arah dan kebijakan Pemrov Malut dimasa kepemimpinan Sherly Tjoanda Laos sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2024-2029, berikut pembahasan dalam sub tema:
Titik Balik Perubahan Ibu Kota Melalui Perubahan UU No 46/1999
Urgensi perubahan UU No 46/1999 sebagai titik balik perubahan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dengan dalil, bahwa Pasal 9 ayat (“1”) dan penjelasan Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 tidak relevan maka perlu dirubah menggunakan tiga format baru sebagai langka mendukung kebijakan Provinsi Maluku Utara kini dan masa depan Maluku Utara yang lebih baik:
Pertama, Pemprov Malut akankah tetap mempertahankan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi dengan tetap mendukung DOB Sofifi sebagai kota madya,
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar