Utang; Paradoks Negeri Kaya

Saya juga tidak naif hingga menganggap federalism sebagai serum yang bekerja ajaib langsung mengobati akar masalah dalam semalam. Karena, tidak ada jaminan daerah yang punya kekayaan alam melimpah namun salah kelola justru hanya akan meninggalkan masalah baru.
Karena itu, gagasan yang saya tawarkan bukan ide latah yang mengubah model negara langsung ke bentuk federalism, namun mengambil saripati federalism khususnya di sektor fiskal.
Lagipula, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 merupakan fondasi konstitusional dalam membaca hubungan keuangan dan pemanfaatan hasil alam antara pusat dan daerah yang mewajibkan prinsip adil dan selaras.
Karena itu, federalism yang saya bayangkan adalah federalism hubungan fiskal atau asymmetric fiskal decentralization.
Daerah penghasil yang memiliki kontribusi hasil alam sangat besar terhadap perekonomian nasional dan sekaligus menanggung beban kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif, sepatutnya memperoleh fiscal return yang larger, more certain, fairer, and more sustainable.
Closing Statement
Inilah paradox ketika resource-rich tidak berbanding lurus dengan fiscal-rich, dan ketika otonomi tidak berjalan seirama dengan kemandirian fiskal.
Karena itu, pedebatan tidak boleh berhenti pada setuju atau tidak wacana utang pemprov, mampu membayar atau tidak, tapi harus bergerak lebih dalam, seperti pertanyaan mengapa daerah yang menghasilkan kekayaan alam begitu melimpah harus berutang untuk membangun dirinya sendiri?
Ini perlu dijawab secara serius, karena utang seperti gunung es hanya menampakkan puncak masalah, akar masalahnya adalah keadilan fiskal. Jika tidak, ironi akan terus menjadi tontonan, daerah kaya mengemis ke pemerintah pusat dan tergantung pada skema utang untuk sekedar menjalani hidup.(*)




Komentar