LBH Fagogoru Soroti Penangkapan Warga Banemo: Perdamaian Jangan Diabaikan

IMG 20260929 WA00511
Para korban warga Desa Banemo dengan aparat kepolisian dan beberapa selongsong peluru.

Ternate, malutpost.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fagogoru menyoroti penangkapan sejumlah warga Desa Banemo, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh aparat Polda Maluku Utara.

LBH Fagogoru mempertanyakan konsistensi proses penegakan hukum tersebut dengan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah difasilitasi pemerintah dan aparat keamanan di daerah.

Direktur Eksekutif LBH Fagogoru, Abd. Rahim Odeyani menegaskan, hukum pada prinsipnya tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian dan ketertiban, tetapi juga memberikan keadilan, kemanfaatan serta perlindungan terhadap masyarakat.

"Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan, ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum tidak diciptakan untuk menjadi instrumen yang kaku atau menindas, melainkan sebagai sarana perlindungan sosial guna menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan merawat kedamaian bersama," kata Rahim, Selasa (29/9/2026).

LBH Fagogoru menilai kasus di Desa Banemo menyisakan persoalan karena sebelum adanya tindakan penangkapan, konflik di wilayah tersebut disebut telah diarahkan menuju penyelesaian melalui jalur perdamaian.

Proses rekonsiliasi tersebut, menurut mereka, juga melibatkan sejumlah unsur penting di daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, jajaran Forkopimda serta tokoh masyarakat.

Bahkan, pemerintah daerah disebut telah mengambil langkah pemulihan dengan melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan dan memulihkan kerugian warga.

LBH Fagogoru menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan konsekuensi hukum dari kesepakatan perdamaian yang telah dibangun bersama.

"Ketika payung perdamaian telah dibentangkan dan proses pemulihan sosial tengah berjalan, langkah kepolisian yang tetap bersikeras melakukan penangkapan tentu mencederai rasa keadilan publik," ujarnya.

LBH Fagogoru menegaskan persoalan ini tidak semata-mata menyangkut prosedur hukum formal, tetapi juga konsistensi komitmen negara dalam menjaga perdamaian yang telah dirintis.

Meski demikian, LBH Fagogoru mengakui bahwa apabila proses hukum terhadap pihak tertentu memang harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak hukum warga. Menurut mereka, proses hukum harus mengedepankan pendekatan yang proporsional dan humanis.

LBH Fagogoru juga mempertanyakan cara aparat melakukan penangkapan terhadap warga Banemo.

Mereka menilai apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemanggilan dan pemeriksaan semestinya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika panggilan telah dilakukan secara patut namun tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, tindakan hukum selanjutnya dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, kata Rahim, LBH Fagogoru menyoroti adanya informasi mengenai tindakan penangkapan yang dilakukan pada waktu subuh dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap serta mendatangi rumah-rumah warga.

Menurut mereka, cara penindakan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis terhadap keluarga maupun masyarakat sekitar.

"Alur penindakan semacam ini jelas mengabaikan prinsip due process of law, menimbulkan keresahan psikologis yang mendalam bagi keluarga, sekaligus mempertanyakan objektivitas serta akuntabilitas para penyidik di lapangan," tegas Rahim.

LBH Fagogoru menilai kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait prosedur penindakan, pemeriksaan terhadap tersangka, serta kepastian status hukum dari kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dicapai.

Selain itu, LBH Fagogoru menegaskan penegakan hukum harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat di lokasi konflik.

Menurut mereka, penegakan hukum yang berwibawa bukan hanya diukur dari kemampuan aparat melakukan tindakan hukum, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak warga, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik.

"Penegakan hukum yang berwibawa tidak boleh dijalankan secara arogan dengan mengabaikan aspek sosiologis maupun etika prosedural. Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya," tegasnya lagi.

Mereka juga mengingatkan bahwa perdamaian yang telah dibangun melalui keterlibatan pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat harus memiliki kejelasan status serta konsekuensi hukum.

"Apabila perdamaian yang telah dibangun secara bersama-sama oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat dianulir begitu saja melalui tindakan penangkapan yang intimidatif, maka kepercayaan publik terhadap komitmen perdamaian dan keadilan di Maluku Utara sedang dipertaruhkan," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...