Polres Ternate Periksa 8 Saksi dan Suami Owner Zahra Berkah dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong

IMG 20260929 WA0049
Owner Zahra Berkah saat ditampilkan dalam konferensi pers pekan lalu.

Ternate, malutpost.com - Delapan leader dan suami dari Owner investasi Zahra Berkah telah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ternate atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan leader dan member.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut guna mencocokkan seluruh keterangan agar mengungkap pihak-pihak yang menikmati aliran dana sebesar Rp3.934.000.000 atau Rp3,9 miliar lebih.

​“Seluruh keterangan para leader ini kami sandingkan dengan alat bukti lain, mulai dari dokumen kelengkapan, data transaksi keuangan, hingga kesaksian para korban. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah ada hasil kejahatan yang turut dinikmati,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

​Arif mengaku, pemeriksaan suami dari owner itu untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dan aliran dana yang mengalir ke keluarga dekat tersangka SAH alias Sahriyani selaku owner Zahra Berkah.

Menurutnya, pengakuan para saksi dan suami tersangka dalam pemeriksaan belum bisa disampaikan demi menjaga kerahasiaan dan kepastian hukum agar proses pembuktian tidak terintervensi.

​“Tim penyidik terus bergerak mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. Demi kepentingan penyidikan yang objektif dan profesional, rincian materi belum bisa kami publikasikan ke publik saat ini. Langkah selanjutnya akan segera kami tentukan setelah seluruh bukti dan keterangan tersusun utuh,” pungkasnya.

Diketahui, Owner  investasi Zahra Berkah inisial SAH alias Sahriyani, terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan puluhan leader dan member di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Ancaman tersebut berdasarkan pasal yang diterapkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kepada Sahriyani, dengan Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subs Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguat Sektor  Keuangan lebih Subs Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan penyidikan sementara tersangka selaku owner telah mendapatkan dana melalui 27 leader dengan terindikasi 88 orang sebagai member. Jumlah tersebut, total donatur dana yang teridentifikasi sebesar Rp3.934.000.000 atau Rp3,9 miliar lebih. (one)

Komentar

Loading...