Kewajiban Aparat Ungkap Fakta Objektif, Bukan Stigmatisasi yang Bikin Warga Cemas

IMG 20260929 WA0016
Praktisi Hukum dan Presidium Fagogoru, M. Basry Hamaya, S.H., M.H.

Ternate, nalutpost.com -- Kasus meninggalnya Ali Daud pada tanggal 2 April 2026 di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, hingga saat ini belum terungkap secara terang dan meyakinkan, identitas pelaku belum dapat dipastikan melalui alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dosen/Praktisi Hukum dan Presidium Fagogoru, M. Basry Hamaya, S.H., M.H. mengatakan, dalam ketidakpastian ini, muncul pernyataan yang mengaitkan ciri pelaku dengan istilah “kelompok nomaden,” memiliki kemampuan bergerak cepat di medan berat, bertahan hidup di belantara, menguasai senjata tradisional, serta kemampuan mengelabui penelusuran pihak berwenang.

Menurutnya, pengaitan ciri-ciri tersebut dengan kelompok nomaden adalah langkah yang keliru dan berbahaya. Jika istilah itu dipahami merujuk pada komunitas masyarakat adat tertentu, maka lahirlah stigma, prasangka, dan tuduhan tanpa bukti terhadap warga yang tidak bersalah.

"Padahal Polda Maluku Utara sendiri telah menyatakan penyidikan masih berjalan dan kesimpulan wajib didasarkan pada fakta, bukti, dan analisis ilmiah, sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi terhadap kelompok mana pun," katanya, Selasa (29/2026).

Ia menjelaskan, prinsip ini wajib dipegang teguh, jika pelaku belum teridentifikasi, katakanlah yang benar. Jangan mengubah “belum diketahui” menjadi “itu kelompok tertentu”, apalagi menuduh suatu komunitas tanpa satu pun alat bukti yang sah yang tidak berdasar. Penyidikan harus berdasar fakta hukum, bukan stereotip atau asumsi tentang sifat suatu kelompok yang tidak berdasar.

Ciri-ciri yang disebutkan mobilitas tinggi untuk menghindari penangkapan, kemampuan bertahan hidup guna menutup jejak, penguasaan senjata untuk menyerang secara tersembunyi, serta keterampilan sistematis lolos dari deteksi sama sekali bukan ciri masyarakat nomaden.

Lanjut dia, bahwa ciri yang disebutkan dalam kasus ini menampakkan adanya keterlatihan, perencanaan, dan hal-hal yang justru mengarah pada dugaan adanya gerombolan terlatih, kelompok kriminal bersenjata, atau tindakan yang bersifat teror. Jika persepsi ini dilabelkan pada kelompok nomaden bukan sekadar keliru, melainkan juga berbahaya karena mengalihkan fokus penegakan hukum dari pelaku sebenarnya ke warga yang tidak bersalah. Lebih dari itu, penyampaian ciri-ciri tersebut secara terbuka menimbulkan dampak nyata yang merugikan, menanamkan ketakutan dan kecemasan mendalam di kalangan warga petani yang setiap hari berkebun dan mengelola lahan di kawasan yang menggantungkan hidup dari bertani dan berkebun.

Ia mengatakan, informasi tentang adanya kelompok bersenjata yang bergerak cepat, bersembunyi di hutan, dan tidak dapat dilacak bukanlah kabar yang menenangkan hati dan pikiran masyarakat tetapi berubah menjadi gangguan dan ancaman langsung terhadap keselamatan petani yang tiap saat harus berkebun menggantungkan hidupnya bertani. Akibatnya warga menjadi takut pergi ke kebun, ragu-ragu menjalankan mata pencaharian, dan terancam ekonomi keluarganya. Pernyataan yang belum teruji kebenarannya itu tidak sekadar keliru secara hukum, melainkan juga mengganggu ketenteraman, stabilitas dan hak warga untuk hidup aman.

M. Basry menegaskan, kelompok nomaden atau sering disebut Togutil bukanlah pelaku kejahatan hanya karena mereka hidup di hutan. Mobilitas, penggunaan senjata tradisional, kemampuan bertahan hidup di alam adalah karena berburu binatang berupa babi, rusa buaya dan lain-lain bukanlah bukti keterlibatan dalam pembunuhan.

Setiap petunjuk harus diuji keterkaitannya secara langsung dengan peristiwa, korban, tempat kejadian, dan pelaku yang sebenarnya. Kehidupan masyarakat adat tidak boleh dinilai melalui kacamata stereotip, relasi mereka dengan tanah, hutan, wilayah jelajah, dan tatanan sosial memiliki makna budaya yang khas dan tidak dapat disamakan dengan niat jahat.

Negara wajib melindungi warga dari tuduhan tanpa dasar, bukan justru menjadi sumber masalah dan tuduhan itu sendiri. Yang dibutuhkan warga bukanlah dugaan tentang kelompok mana yang diduga, melainkan jawaban atas pertanyaan yang jelas dan factual, apa yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat bukti apa yang sudah ada, hasil autopsi dan forensik menyimpulkan apa, bagaimana hubungan setiap barang bukti dengan pelaku, apakah pelaku sudah diketahui identitasnya, apakah ada saksi yang melihat peristiwa, dasar ilmiah apa yang digunakan untuk menarik kesimpulan tentang ciri pelaku, dan apakah ciri tersebut benar-benar dapat menghubungkan seseorang atau kelompok tertentu dengan kematian Ali Daud.

"Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada menyebarkan dugaan asumsi yang membuat warga cemas dan menimbulkan rasa takut beraktifitas di kebun," katanya.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengungkap kasus ini secara tuntas dan adil. Namun dukungan itu tidak boleh dilabeli di atas penderitaan warga yang tidak bersalah. Praduga tak bersalah, proses hukum yang sah, kesetaraan di hadapan hukum, objektivitas penyidikan, serta perlindungan terhadap ketenteraman warga adalah hal yang tidak boleh dikorbankan. Jika pelaku belum diketahui, katakanlah secara jujur dan objektif bukan menduga-duga," ujarnya.

Aparat penegak hukum, kata dia adalah perpanjangan tangan negara, sehingga setiap ucapannya harus jujur, faktual, tidak menimbulkan keresahan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama penegakan hukum dalam kasus ini adalah menemukan pelaku yang sebenarnya dan menegakkan keadilan bagi korban, tanpa menuduh, menakut-nakuti, atau mengorbankan warga yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan peristiwa tersebut. (nar) 

Komentar

Loading...