Utang; Paradoks Negeri Kaya

Isi bumi dikuras habis-habisan, daerah dipaksa berselancar ditengah ombak ruang fiskal yang sempit, memaksa daerah berutang untuk menyambung hidup.
Di bagian ini, utang tidak menyembuhkan, tapi hanya pil pahit penawar rasa sakit tanpa mengobati sumber utama penyakit yakni masalah struktural menahun dalam hubungan keuangan pusat – daerah.
Melihat kacaunya hubungan keuangan pusat – daerah, terbesit ide nakal dalam pikiran saya, mengapa kita tidak federalisme saja?
Apakah karena trauma sejarah penerapan federalism dalam Konsitusi RIS 1949, yang ditolak Natsir melalui Mosi Integral Natsir sehingga system ini berlaku tidak lama yang diubah kembali melalui UUD Sementara 1950?
Semisal dialog imaginer dengan Natsir, melihat keadaan sekarang, mungkin Natsir akan berucap, berlakukanlah federalism jika itu untuk kemajuan daerah yang berujung pada integrasi nasional.
Tidak salah belajar dari penerapan system federalism di berbagai negara federal. Pada model ini, negara bagian memiliki kewenangan mengelola hasil alamnya secara otonom, sehingga manfaat fiskal dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan maksimal oleh daerah penghasil.
Tapi, yang perlu dicatat, federalism tidak lantas melepas sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat untuk mengelola hasil alam, sebab pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan mengelola distribusi hasil alam ke daerah lain yang tidak memiliki sumber daya alam, agar sumber daya alam berdampak secara merata.
Jadi, persoalannya bukan seberapa besar fiskal dari pengelolaan hasil alam dibawa ke daerah, tapi bagaimana merumsukan kebijakan fiscal return yang adil, masuk akal dan bermanfaat bagi daerah penghasil tanpa mengabaikan pemerataan kepada daerah lain yang membutuhkan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar