Utang; Paradoks Negeri Kaya

Masih Otonomi?
Apakah otonomi daerah yang dicita-citakan reformasi seperi ini? Rasanya tidak. otonomi daerah bukan sekedar gaya-gayaan memberi stempel kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, tapi juga harus bersamaan dengan itu kemampuan fiskal yang sepadan.
Wallace Oates seorang pakar fiscal federalism bilang begini, rumusnya sederhana, mandat kekuasaan dan sumber keuangan hukumnya wajib berjalan beriringan, tidak boleh pincang.
Masalahnya, begitu pemerintah daerah dituntut membangun jalan, mengurus pelayanan publik, hingga mendongkrak kesejahteraan rakyat, tapi karena keran duit masih berharap belas kasih transfer pusat, disinilah vertical fiscal imbalance terjadi.
Sebuah anomali di mana daerah dipaksa menanggung beban belanja yang segunung, sementara pusat asik menikmati hasil sumber daya alam.
Coba bayangkan, daerah dengan kekayaan alam melimpah seperti Maluku Utara, dijadikan ladang tambang, sementara warga menelan pil pahit akibat dampak kerusakan lingkungan, belum lagi APBD yang tekor untuk membiayai insfrastruktur pendukung, belanja pegawai, dan operasional daerah lainnya, sementara hasil alam yang begitu melimpah mendarat mulus di kantong fiskal pemerintah pusat.
Sebagai scholar di bidang hukum, terutama HTN, saya paham tidak semua hasil ekspor harus dikembalikan ke daerah penghasil, sebab pemerintah pusat punya tugas membagi rata ke daerah miskin lainnya melalui fungsi distribusi nasional.
Tapi, jangan lupa, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 memberi garis tegas mengenai urusan keuangan dan pemanfaatan SDA antara pusat dan daerah wajib berjalan adil dan selaras.
Jadi, mari kita lihat masalah ini secara jernih – ini bukan sekedar urusan meminta jatah DBH yang besar, tapi gugatan mendasar apakah manfaat finansial yang dikembalikan pusat sudah proposional dengan hasil kekayaan alam yang dikeruk, serta beban kerusakan lingkungan yang harus ditanggung daerah?
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar