Mereview Kembali Wacana Federalisme Malut

Gugur Sebelum Bertanding

Ardi Turege

Oleh: Ardi Turege
(Kordinator law fighters community, Mahasiswa Fakultas hukum UMMU)

Ada sesuatu yang menarik dari mengemukanya wacana federalisme di Maluku Utara. Ia datang bukan dari ruang akademik yang steril, melainkan dari keresahan sosial-politik yang menemukan salurannya dalam perdebatan tentang ketidakadilan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang tidak seimbang, distribusi fiskal, dan masa depan kewenangan daerah.

Baru saja kita telah menyaksikan dalam beberapa pekan terakhir, gagasan federalisme kembali menjadi bahan perbincangan hangat di Maluku Utara. Sejumlah tokoh, akademisi, aktivis, bahkan pemimpin tradisional ikut menyuarakan perlunya mereview (meninjau) kembali hubungan antara pusat dan daerah.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 8 September 2026

Salah satu argumen yang mengemuka ialah bahwa Maluku Utara merupakan daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi belum merasakan proporsi manfaat dengan kewenangan yang dianggap sepadan.

Pertanyaannya kemudian muncul: Apakah federalisme merupakan jawaban, atau justru pertanyaan yang salah untuk masalah yang benar?

Saya Cenderung Melihatnya Sebagai Pertanyaan Kedua.
Federalisme mungkin belum tentu menjadi jawaban konstitusional bagi Maluku Utara. Namun, munculnya wacana federalisme adalah sebuah pertanyaan politik yang serius yang tidak boleh dijawab hanya dengan sebatas mengatakan: INDONESIA ADALAH NEGARA KESATUAN, TITIK. Tentu tidak.

Sebab, menutup perdebatan sebelum ia dimulai sama saja dengan membuat gagasan itu "gugur sebelum bertanding". Tapi sebelum menyelam bersama dan membahasi pikiran kita kedalam tulisan ini.

Saya mengajak kepada kita semua, lebih baiknya kita sama-sama kembali dan membaca tulisan yang di tulis oleh Abang Hendra kasim yang di terbitkan oleh malut post beberapa pekan lalu, dengan judul “Federalisme: Gugatan dari timur” karena tulisan saya ini terinspirasi dari gagasan yang ada dalam tulisan beliau yang berenergi positif dan bernuansa akademik itu.

Secara historis, keengganan publik merangkul federalisme memuat beban traumatik. Pengalaman singkat Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949–1950 meninggalkan persepsi mendalam bahwa bentuk negara serikat adalah bagian dari taktik divide et impera untuk memecah belah kedaulatan.

Baca Halaman Selanjuntya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...