Mereview Kembali Wacana Federalisme Malut
Gugur Sebelum Bertanding

Sebab, kita tidak sedang mengikuti kuliah hukum tata negara. Tetapi kita sedang mereview kembali dan sedang menyampaikan pengalaman politik empiris dan ekonomi yang yang kita rasakan.
Tugas negara bukan hanya menjelaskan mengapa sebuah tuntutan tidak mungkin dilakukan. Tugas negara juga bukan hanya menjelaskan mengapa tuntutan itu sampai muncul.
Federalisme dapat gugur secara hukum, tetapi tidak secara politik. Di sinilah saya menggunakan istilah "gugur sebelum bertanding".
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, gagasan untuk mengubah Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara Federalisme jelas berhadapan dengan desain konstitusional yang ada. UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Artinya, jika federalisme dimaknai sebagai perubahan formal dari NKRI menjadi federasi, pertarungannya memang sudah sangat berat—bahkan dapat dikatakan gugur di depan pintu konstitusi.
Tetapi gugur secara hukum tidak berarti gugur secara politik. Sebuah gagasan politik tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan persis sebagaimana bunyi tuntutannya.
Demokrasi justru sering bekerja dengan cara yang lebih substantif. Yaitu Sebuah gagasan yang pada awalnya dianggap ekstrem, tapi dapat memaksa negara melakukan koreksi terhadap kebijakan yang sudah ada.
Dalam konteks Maluku Utara, federalisme telah menjadi "alarm" bahwa desain desentralisasi yang berjalan sekarang perlu dievaluasi.
Baca Halaman Selanjuntya..



Komentar