Mereview Kembali Wacana Federalisme Malut

Gugur Sebelum Bertanding

Ardi Turege

Jauh sebelum menjadi provinsi tersendiri, aspirasi pemekaran Maluku Utara telah muncul berulang kali. Setelah melalui perjalanan politik yang panjang, Maluku Utara akhirnya resmi menjadi provinsi pada 4 Oktober 1999 melalui UU Nomor 46 Tahun 1999.

Pemekaran tersebut merupakan bagian dari gelombang besar reformasi pemerintahan dan desentralisasi setelah runtuhnya Orde Baru.

Dengan demikian, sejarah Maluku Utara sebenarnya mengajarkan satu hal penting: desentralisasi bukan hadiah dari pusat, melainkan hasil dari proses politik dan aspirasi daerah yang panjang. Akan tetapi, setelah lebih dari seperempat abad menjadi provinsi, pertanyaan lama muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

Dulu pertanyaannya adalah: mengapa Maluku Utara harus tetap menjadi bagian dari Provinsi Maluku?
Kini pertanyaannya berubah menjadi: setelah menjadi provinsi sendiri, sejauh mana Maluku Utara benar-benar memiliki kendali atas masa depannya?

Perubahan pertanyaan ini sangat penting. Ia menunjukkan bahwa pemekaran administratif tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketidakadilan politik dan ekonomi. Provinsi baru dapat memiliki gubernur sendiri, DPRD sendiri, birokrasi sendiri, dan ibu kota sendiri.

Tetapi jika keputusan-keputusan strategis mengenai sumber daya, fiskal, investasi, infrastruktur, dan kebijakan pembangunan masih sangat ditentukan dari luar daerah (pemerintah pusat) maka secara psikologis dan politik bahwa otonomi yang dimiliki belum sepenuhnya substantif.

Di sinilah akar kegelisahan itu harus dicari.
Dari Moloku Kie Raha ke negara kesatuan.

Ada pula argumen historis yang sering digunakan untuk memperkuat wacana federalisme: Maluku Utara memiliki pengalaman politik yang khas melalui tradisi Moloku Kie Raha—empat kesultanan yang secara historis menjadi bagian penting dari identitas politik dan kebudayaan kawasan ini.

“Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia merupakan bagian dari memori kolektif masyarakat Maluku Utara”.

Baca Halaman Selanjuntya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...