Mereview Kembali Wacana Federalisme Malut
Gugur Sebelum Bertanding

Trauma sejarah ini mengubah federalisme dari sekadar pilihan bentuk negara menjadi sebuah tabu politik. Akibatnya, setiap kali wacana ini diangkat, wacana publik langsung terhalang oleh narasi ancaman disintegrasi bangsa.
Secara prinsip hukum tata negara, gagasan federalisme berhadapan langsung dengan dinding pembatas yang dirancang para Founding fathers.
Mari kita lihat lebih jauh lagi!
Federalisme bukan sekadar pergantian istilah. Kita perlu memulai dari pengertian yang jernih.
Federalisme bukan sinonim dari separatisme. Federalisme adalah desain konstitusional mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan unit-unit politik yang memiliki kewenangan pemerintahan sendiri.
Karena itu, sebuah negara federal tetap dapat merupakan satu negara yang berdaulat. Masalahnya, dalam diskursus publik Indonesia, istilah federal sering segera diasosiasikan dengan ancaman terhadap (Bingkai) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal, secara konseptual, perdebatan mengenai federalisme seharusnya ditempatkan dalam wilayah constitutional engineering: bagaimana kekuasaan negara dibagi agar pemerintahan menjadi lebih efektif, demokratis, adil, dan mampu mengakomodasi keragaman yang ada di daerah kekuasaannya.
Indonesia sendiri pernah mengalami pengalaman federal dalam sejarah ketatanegaraannya. Namun, pengalaman itu berlangsung dalam konteks politik yang sama sekali berbeda dan tidak dapat begitu saja dijadikan cetak biru bagi Indonesia kontemporer.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan: apakah Indonesia harus menjadi negara federal?
Tapi!!!
Pertanyaan yang lebih produktif adalah: mengapa gagasan federalisme kembali memperoleh ruang dalam percakapan politik Maluku Utara?
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius. Maluku Utara dan ingatan tentang otonomi. Secara historis, tuntutan untuk memperoleh ruang pemerintahan sendiri bukan wacana baru di Maluku Utara.
Baca Halaman Selanjuntya..



Komentar