Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kebakaran Ban Bekas di PT IWIP

IMG 20260909 WA0013
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah memeriksa 21 saksi terkait kasus kebakaran ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terjadi pada Senin (31/8/2026).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Pasalnya, lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

“Sudah 21 orang dimintai keterangan. Karena kesulitan di lokasi tidak ada CCTV, tetapi ada beberapa saksi yang melihat sejumlah orang masuk di area tersebut,” kata Arif, saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Para saksi yang dimintai keterangan itu, pihak perusahaan dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...