Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI
Bukan Federalisme, Tapi Keadilan Ekonomi

Oleh: Sufrin Ridja, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum dan Managing Partnes pada Kantor Hukum SUFRIN RIDJA & PARTNERS)
Belakangan ini muncul isu mengenai federalisme, federasi, referendum, atau otonomi khusus untuk Maluku Utara, isu tersebut dilatar belakangi oleh persoalan pengelolaan Sumber Daya Alam di Maluku Utara, namun persoalan ini jauh lebih mendasar, pertanyaanya adalah siapa paling berhak menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang berada di daerah?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya langsung dijawab dengan pilihan antara federalisme atau negara kesatuan. Sebab, persoalan utama Maluku Utara bukan semata-mata persoalan bentuk negara, melainkan persoalan desain hubungan pusat dan daerah, distribusi kewenangan, keadilan fiskal, serta posisi ekonomi daerah penghasil dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Jumat, 4 September 2026
Karena itu, daripada memperdebatkan federalisme secara emosional dan ideologis, terdapat alternatif yang lebih konstitusional, yaitu desentralisasi asimetris berbasis kepemilikan ekonomi daerah. Gagasan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah Maluku Utara menjadi negara bagian.
Sebaliknya, gagasan tersebut ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat posisi daerah agar tidak hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya alam, tetapi juga menjadi subjek ekonomi yang memperoleh manfaat jangka panjang dari kekayaan tersebut.
Federalisme bukan satu-satunya jalan, bahwa federalisme merupakan salah satu bentuk pengaturan negara yang memberikan kewenangan konstitusional kepada negara bagian dalam hubungan dengan pemerintah federal. Karena itu, gagasan federalisme tidak dapat disamakan begitu saja dengan desentralisasi.
Indonesia telah memilih bentuk Negara Kesatuan. Pasal 18 UUD 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, sedangkan Pasal 18A ayat (2) memberikan prinsip penting bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, ruang perjuangan daerah sebenarnya sudah tersedia di dalam konstitusi. Persoalannya adalah bagaimana prinsip "adil dan selaras" tersebut diterjemahkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas Maluku Utara sebagai daerah kepulauan dan sekaligus daerah yang memiliki kekayaan mineral strategis. Di sinilah konsep desentralisasi asimetris menjadi relevan.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar