Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI

Bukan Federalisme, Tapi Keadilan Ekonomi

Sufrin Ridja

Desentralisasi Asimetris sebagai Jalan Tengah, bahwa dalam konteks perdebatan federalisme di Maluku Utara, gagasan desentralisasi asimetris dapat menjadi jalan tengah yang lebih produktif. Federalisme bukan satu-satunya instrumen untuk memperjuangkan keadilan daerah.

Begitu pula sentralisasi ekonomi bukan satu-satunya pilihan dalam negara kesatuan. Ada ruang konstitusional di antara keduanya: otonomi yang diperkuat, kewenangan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, keadilan fiskal, serta kepemilikan ekonomi daerah.

Dengan pendekatan tersebut, perjuangan Maluku Utara tidak diarahkan untuk memisahkan diri dari NKRI, melainkan memperjuangkan agar posisi daerah dalam NKRI menjadi lebih adil.

Ini bukan tuntutan untuk menjadi negara bagian. Ini adalah tuntutan agar daerah penghasil memiliki kapasitas ekonomi yang lebih kuat untuk mengurus masa depannya sendiri.

Saatnya Mengubah Pertanyaan Selama ini pertanyaan publik sering berhenti pada: Apakah Maluku Utara perlu federalisme?

Menurut saya, pertanyaan tersebut perlu dinaikkan levelnya menjadi: Bagaimana memastikan kekayaan alam Maluku Utara memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan, dan nyata bagi rakyat Maluku Utara dalam kerangka NKRI?

Pertanyaan kedua jauh lebih substantif. Sebab, rakyat tidak hidup dari istilah federalisme, desentralisasi, maupun sentralisasi. Rakyat hidup dari pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, lingkungan yang sehat, dan kesempatan ekonomi.

Karena itu, ukuran keberhasilan otonomi daerah seharusnya bukan sekadar seberapa banyak kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi seberapa besar rakyat memperoleh manfaat dari kewenangan tersebut.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...