Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI
Bukan Federalisme, Tapi Keadilan Ekonomi

Bukan Memisahkan, tetapi Memperkuat Maluku Utara tidak harus memilih antara federalisme dan ketidakberdayaan. Ada pilihan ketiga: desentralisasi asimetris berbasis kepemilikan ekonomi.
Konsep ini menempatkan Maluku Utara sebagai bagian integral dari NKRI, tetapi dengan desain hubungan pusat-daerah yang lebih adil berdasarkan karakteristik kepulauan dan kekayaan SDA.
UU No. 23 Tahun 2014 telah memberikan dasar mengenai pembagian urusan pemerintahan dan ruang bagi daerah untuk melakukan penyertaan modal. UU No. 1 Tahun 2022 juga telah membangun kerangka baru hubungan keuangan pusat-daerah, termasuk DBH SDA mineral dan batu bara.
Maka agenda berikutnya bukan sekadar meminta lebih banyak DBH, melainkan membangun kapasitas kepemilikan ekonomi daerah.
Maluku Utara harus bergerak dari paradigma: SDA milik negara, daerah menerima bagian. menuju paradigma: SDA dikelola dalam kerangka negara, daerah memiliki kewenangan, manfaat fiskal, dan kapasitas kepemilikan ekonomi yang sah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Inilah esensi desentralisasi asimetris yang lebih relevan bagi Maluku Utara. Bukan federalisme sebagai tujuan, tetapi keadilan ekonomi sebagai orientasi.
Bukan pemisahan dari NKRI, tetapi penguatan posisi Maluku Utara di dalam NKRI. Dan pada akhirnya, ukuran paling penting bukanlah siapa yang menguasai tambang, melainkan siapa yang menikmati kemakmuran dari kekayaan alam tersebut.(*)



Komentar