KDRT hingga Disersi, 21 Personel Polda Malut Dipecat Tidak dengan Hormat

Sofifi, malutpost.com - Polda Maluku Utara (Malut) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 21 personel yang dinilai melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
PTDH tersebut ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, di Lapangan Apel Catur Prasetya Polda Malut, Senin (7/9/2026).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, personel yang namanya tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian. Keputusan itu ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Dari 21 personel yang diberhentikan, dua di antaranya bertugas di Ditpolairud Polda Malut, yakni Bripda APD dan Bharatu RRH.
Kemudian tiga personel bertugas di Satbrimob Polda Malut, masing-masing Bripka RAP, Briptu RA, dan Bharka DA. Sementara Bripda DR bertugas di Ditsamapta Polda Malut dan Briptu IM di Biddokkes Polda Malut.
Adapun 14 personel lainnya berasal dari sejumlah Polres jajaran Polda Malut.
Dari Polres Halmahera Timur terdapat empat personel, yakni Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, dan Briptu YL.
Kemudian Polres Ternate sebanyak empat personel, yakni Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, dan Brigpol RK.
Selanjutnya, Polresta Tidore satu personel, yakni Bripda MFF; Polres Halmahera Utara satu personel, Bripda LDM; Polres Kepulauan Sula satu personel, Bripka SJ; Polres Pulau Morotai satu personel, Briptu IW; Polres Halmahera Selatan satu personel, Bripda ARR; serta Polres Pulau Taliabu satu personel, Bripda HKH.
Dari 21 personel tersebut, pelanggaran yang menjadi dasar PTDH di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disersi, narkotika, pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran norma kesusilaan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari upaya memperbaiki institusi.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Hal itu sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan bagi personel yang berprestasi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dengan berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” akunya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Kapolda meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Para pimpinan di setiap tingkatan, direktorat hingga Polres, diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Irjen Arif mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Seluruh personel harus menjaga nama baik pribadi maupun institusi dan tidak mengunggah foto, video atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” pintanya.
Kapolda juga meminta 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH untuk menerima keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan. Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk introspeksi dan pembelajaran guna memperbaiki diri serta menata kehidupan di masa mendatang sebagai bagian dari masyarakat.
Di sisi lain, Irjen Arif mengapresiasi seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pertahankan kualitas, dedikasi dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat yang profesional demi menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (one)



Komentar