Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI
Bukan Federalisme, Tapi Keadilan Ekonomi

Maluku Utara memerlukan mesentralisasi yang tidak seragam, desentralisasi tidak selalu harus menghasilkan perlakuan yang seragam kepada semua daerah. Karakteristik geografis, sosial, ekonomi, budaya, serta potensi sumber daya setiap daerah berbeda.
Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan provinsi daratan. Demikian pula struktur ekonominya berbeda dengan daerah yang tidak menjadi basis industri pertambangan mineral.
Karena itu, kebijakan desentralisasi yang seragam berpotensi menghasilkan ketidakadilan substantif.
Dalam perspektif tersebut, desentralisasi asimetris bukan privilese politik bagi daerah tertentu, tetapi instrumen untuk menghasilkan keadilan berdasarkan karakteristik objektif daerah. UU No. 23 Tahun 2014 sendiri memberikan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk bidang energi dan sumber daya mineral.
Untuk sektor tertentu, kewenangan tersebut dibagi antara Pemerintah Pusat dan provinsi. Artinya, secara konseptual sudah terdapat fondasi untuk membangun desain kewenangan yang lebih spesifik bagi daerah dengan karakteristik tertentu.
Masalahnya bukan hanya DBH, Selama ini, perdebatan mengenai kekayaan alam daerah sering berhenti pada pertanyaan tentang Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, DBH bukanlah satu-satunya instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi daerah.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur DBH sebagai bagian dari Transfer ke Daerah. Untuk mineral dan batu bara, diatur dalam Pasal 116 yang mengatur bahwa DBH SDA mineral dan batu bara bersumber antara lain dari iuran tetap dan iuran produksi.
Untuk wilayah darat dan laut sampai dengan empat mil, sebagian penerimaan tersebut dialokasikan kepada daerah dengan komposisi tertentu untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta daerah lainnya.
Kerangka tersebut penting, tetapi belum menyelesaikan seluruh persoalan. Sebab, DBH bersifat fiskal, sedangkan kepemilikan bersifat struktural. Daerah dapat menerima DBH setiap tahun, tetapi belum tentu memiliki posisi sebagai pemilik dalam struktur ekonomi perusahaan yang mengeksploitasi SDA.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar