Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI

Bukan Federalisme, Tapi Keadilan Ekonomi

Sufrin Ridja

Pertanyaan kedua jauh lebih strategis. Bayangkan apabila sebagian penerimaan daerah yang dikelola secara professional, bijak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai investasi jangka panjang melalui badan usaha daerah.

Modal tersebut dapat ditempatkan pada sektor yang memiliki hubungan dengan rantai nilai pertambangan: pengolahan, pemurnian, logistik, pelabuhan, energi, kawasan industri, jasa pertambangan, hingga industri hilirisasi.

Dengan demikian, daerah tidak hanya memperoleh uang dari aktivitas ekstraksi, tetapi juga memperoleh economic return dari pertumbuhan industri. Inilah yang dapat disebut sebagai desentralisasi ekonomi berbasis kepemilikan. Mengapa Kepemilikan Lebih Strategis?

Daerah penghasil SDA memiliki sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi. Namun, apabila daerah hanya menerima kompensasi fiskal sementara sebagian besar nilai tambah berada di luar daerah, maka terjadi persoalan struktural.

Tambang dapat berada di Maluku Utara, tetapi pusat keputusan, kepemilikan modal, teknologi, rantai pasok, industri pengolahan, dan akumulasi keuntungan dapat berada di luar Maluku Utara. Dalam keadaan seperti itu, daerah berisiko menjadi ruang ekstraksi, bukan pusat akumulasi ekonomi.

Karena itu, konsep desentralisasi asimetris perlu dikembangkan lebih jauh, bahwa bukan hanya asimetris dalam kewenangan administratif, tetapi juga asimetris dalam desain ekonomi dan fiskal.

Maluku Utara membutuhkan model yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat yang lebih besar dari keberadaan SDA dengan tetap tunduk pada sistem hukum nasional.

Desain Alternatif: "Maluku Utara Resource Ownership Model” Sebagai gagasan kebijakan, pemerintah dapat mengembangkan model yang dapat disebut:

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...