PERAHU SARUMA Sebagai Jembatan Regulasi, Hilirisasi dan Kesejahteraan
Halmahera Selatan Menuju Kabupaten Agromaritim

Halmahera Selatan Menuju Kabupaten Agromaritim
Gagasan Halmahera Selatan menuju Kabupaten Agromaritim layak menjadi narasi besar pembangunan daerah. Bukan untuk menambah slogan baru, tetapi untuk menyatukan arah pembangunan yang sebenarnya sudah memiliki fondasi: riset hilirisasi, kajian hub kemaritiman, RPJMN, RPJMD provinsi, RPJMD kabupaten, regulasi agromaritim, penataan BUMD, serta inovasi tata kelola legislasi melalui PERAHU SARUMA.
Halmahera Selatan harus berani memastikan bahwa kekayaan kelapa, pala, kenari, hasil perikanan, UMKM, pelabuhan, dan posisi geografisnya tidak berdiri sebagai potensi yang terpisah. Semuanya harus dijahit menjadi rantai nilai. Dan rantai nilai itu harus memiliki dasar hukum yang kokoh.
Di situlah PERAHU SARUMA menemukan maknanya: bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan. Jembatan dari gagasan menuju regulasi. Dari regulasi menuju hilirisasi. Dari hilirisasi menuju pasar. Dan dari pasar menuju kesejahteraan.
Halmahera Selatan tidak boleh berhenti di dermaga gagasan. Bumi Saruma harus berlayar. Regulasi sebagai kompas, hilirisasi sebagai mesin, konektivitas maritim sebagai jalur dan kesejahteraan masyarakat sebagai pelabuhan tujuan.
Catatan Sumber dan Dasar Penulisan
• Laporan Akhir Riset Hilirisasi Hasil Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan, Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan bekerja sama dengan IPB University, 2025.
• Executive Summary Studi Hub Kemaritiman Kabupaten Halmahera Selatan, 2025.
• Lampiran I PROPER PERAHU SARUMA: Raperda Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi.
• Lampiran II PROPER PERAHU SARUMA: Matriks Penyesuaian Perda Nomor 5 Tahun 2005 terhadap regulasi BUMD yang berlaku.
• Lampiran III PROPER PERAHU SARUMA: Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Prima Niaga Halsel.
• Lampiran V dan VI PROPER PERAHU SARUMA: Telaahan penataan BUMD dan dasar hukum pengaturan masing-masing BUMD dalam Perda tersendiri.
• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
• RPJMD Provinsi Maluku Utara 2025–2029.
• RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan 2025–2029.(*)



Komentar