PERAHU SARUMA Sebagai Jembatan Regulasi, Hilirisasi dan Kesejahteraan

Halmahera Selatan Menuju Kabupaten Agromaritim

Achmad Dijanto Sajuti

Apakah sebuah usulan Peraturan Daerah memang dibutuhkan, apakah selaras dengan dokumen perencanaan, apakah memiliki dasar kewenangan, apakah dapat dilaksanakan, apakah memberi manfaat publik, dan apakah memiliki keberlanjutan.

Novelty: Screening Sebelum Regulasi Masuk Menjadi Agenda

Salah satu nilai kebaruan Perahu Saruma terletak pada mekanisme screening terhadap usulan regulasi sebelum usulan tersebut didorong lebih jauh menjadi agenda pembentukan Peraturan Daerah.

Screening dilakukan dengan indikator yang dirancang untuk menguji kualitas kebutuhan, dasar hukum, kewenangan, keselarasan perencanaan, dampak, kelayakan implementasi, dukungan kelembagaan, serta keberlanjutan.

Berdasarkan benchmarking yang dilakukan dalam pengembangan proyek, belum ditemukan model yang identik di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang secara khusus menempatkan screening pra-Propemperda berbasis indikator terukur dan terdokumentasi secara digital sebagai gerbang penjaminan mutu bagi usulan Perda hak inisiatif DPRD dan Perda usulan Pemerintah Daerah.

Tentu Indonesia telah memiliki JDIH, sistem e-Legal Drafting, berbagai aplikasi pembentukan produk hukum, dan kanal partisipasi legislasi. Namun fungsi utamanya berbeda: publikasi, administrasi penyusunan, dokumentasi, atau partisipasi.

Perahu Saruma memusatkan novelty-nya pada screening substantif di hulu, sebelum sebuah gagasan regulasi mengonsumsi energi politik, anggaran, dan waktu kelembagaan yang lebih besar. Karena itu, klaim kebaruan Perahu Saruma tidak diletakkan pada pernyataan bahwa tidak ada inovasi legislasi lain di Indonesia.

Kebaruannya adalah kombinasi mekanisme screening pra-Propemperda, indikator yang terukur, jejak dokumentasi digital, dan keterhubungannya dengan proses pengusulan Perda hak inisiatif DPRD dan usulan Perda Pemerintah Daerah. Inilah yang membuatnya potensial menjadi model yang dapat direplikasi dan dikembangkan lebih jauh.

Baca Halaman Selanjuntya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Komentar

Loading...