PERAHU SARUMA Sebagai Jembatan Regulasi, Hilirisasi dan Kesejahteraan
Halmahera Selatan Menuju Kabupaten Agromaritim

Fungsi offtaker memberi ruang bagi penyerapan produk sesuai kontrak dan standar; fungsi aggregator memungkinkan pengumpulan dan konsolidasi komoditas; sedangkan pengendalian mutu, pengolahan, penyimpanan, logistik, dan pemasaran membentuk rantai nilai yang lebih panjang dan bernilai tambah.
Perda Agromaritim dan Perumda Prima Niaga: Dua Instrumen yang Saling Menguatkan
PERAHU SARUMA juga menghasilkan rancangan kebijakan sektor melalui Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi.
Raperda ini tidak membentuk Perumda Agromaritim baru. Ia mengatur ekosistem sektor: perlindungan dan pemberdayaan pelaku, produksi, hilirisasi, akses pasar, UMKM, kemitraan, pembiayaan/fasilitasi, data, keberlanjutan, monitoring, dan evaluasi.
Sementara itu, Perda Perumda Prima Niaga mengatur badan hukumnya: modal, organ, kegiatan usaha, tata kelola, rencana bisnis, RKAP, kerja sama, penugasan, penggunaan laba, pelaporan, dan pertanggungjawaban korporasi.
Pemisahan ini penting agar regulasi sektor tidak bercampur dengan regulasi korporasi, tetapi keduanya tetap bertemu dalam satu ekosistem pembangunan.
Dengan desain seperti itu, daerah memiliki pembagian peran yang lebih terang. Pemerintah menetapkan kebijakan sektor. DPRD bersama pemerintah Daerah membangun dasar hukum. Perumda bekerja secara korporasi.
UMKM, koperasi, petani dan nelayan menjadi pelaku rantai nilai. Dunia usaha dan industri menjadi mitra pasar. Pelabuhan dan sistem logistik menjadi penghubung. Seluruhnya bergerak dalam satu arah pembangunan agromaritim.
Baca Halaman Selanjuntya..



Komentar