Menguji Etika Pers dalam Pemberitaan Tambang di Maluku Utara

Ketika Klaim Tanpa Sumber Menjadi Senjata

Ikram Halil

Oleh: Ikram Halil
(Ketua SOCCER Malut)

Operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, patut diapresiasi sebagai upaya negara menegakkan hukum atas kerusakan hutan dan praktik pertambangan ilegal di Maluku Utara.

Negara memang wajib hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah praktik-praktik perusakan yang merugikan publik.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 2 Maret 2026

Namun, apresiasi terhadap agenda penertiban tidak boleh dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang melompat jauh dari fakta, mencampuradukkan temuan administratif dengan tuduhan pidana, serta yang paling serius mengabaikan prinsip dasar jurnalisme yang beretika.

Pemberitaan salah satu media online, Monitor Indonesia, yang menyebut Sherly Tjoanda Laos sebagai “pemilik tambang ilegal” melalui PT Karya Wijaya di wilayah Pulau Gebe.

Justru memperlihatkan problem mendasar dalam praktik jurnalistik: tuduhan berat tanpa verifikasi, tanpa kutipan sumber resmi yang dapat diuji, dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan.

Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi satu berita, melainkan integritas pers sebagai pilar demokrasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...