Menguji Etika Pers dalam Pemberitaan Tambang di Maluku Utara
Ketika Klaim Tanpa Sumber Menjadi Senjata

Kronologi yang Diabaikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Masalah bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan tersebut memuat temuan administratif terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, khususnya pada area yang bersinggungan dengan kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Dalam LHP-TT itu, PT Karya Wijaya disebut telah memiliki IUP Operasi Produksi, namun ditemukan ketidaksesuaian administratif pada periode tertentu, antara lain terkait pemenuhan perizinan PPKH, dana jaminan reklamasi, serta pembangunan sarana penunjang (jetty).
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi negara melalui Satgas PKH untuk melakukan penertiban administratif. Di sinilah letak persoalan yang kerap disederhanakan secara keliru oleh pemberitaan: audit administratif bukanlah vonis pidana.
Lebih jauh, ada fakta hukum yang sama sekali diabaikan dalam pemberitaan Monitor Indonesia. PT Karya Wijaya saat ini telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasi produksi nikel.
Dan sarana penunjangnya seluas ±100 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten
Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1348 Tahun 2024.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar