Menguji Etika Pers dalam Pemberitaan Tambang di Maluku Utara
Ketika Klaim Tanpa Sumber Menjadi Senjata

Kesalahan Klasik: Menyamakan Ketidaksesuaian Administratif dengan Kejahatan
Dari perspektif hukum administrasi negara, kesalahan Monitor Indonesia juga terletak pada penyamaan ketidaksesuaian perizinan dengan tindak pidana.
Rezim perizinan sumber daya alam mengenal tahapan pembinaan, penertiban, sanksi administratif, hingga pemulihan kewajiban.
Tanpa putusan pengadilan atau penetapan pidana dari aparat penegak hukum, penyematan label “ilegal” adalah tindakan yang prematur dan menyesatkan. Dalam konteks ini, LHP BPK berfungsi sebagai alat koreksi tata kelola, bukan sebagai alat kriminalisasi.
Menarik Nama Pejabat Publik: Dari Kontrol ke Pembunuhan Karakter
Lebih problematis lagi, pemberitaan tersebut menarik nama Gubernur Maluku Utara ke dalam narasi “tambang ilegal” tanpa dasar faktual yang sah.
Pers memang berhak kritis terhadap pejabat publik, tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Jika tidak, pers berubah dari alat kontrol menjadi alat penghakiman.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Ditopang oleh Jurnalisme yang Cacat
Penertiban kawasan hutan adalah agenda serius negara. Namun penegakan hukum yang sehat justru membutuhkan pers yang disiplin pada verifikasi, bukan pers yang mempercepat vonis melalui judul bombastis.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar