Nikel Melimpah, Kemandirian Tertinggal

Oleh: Yana Mustika
(Perempuan Tidore/ Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura)
Maluku Utara sedang menghadapi paradoks pembangunan yang semakin nyata. Di satu sisi, provinsi kepulauan ini telah menjadi salah satu episentrum industri mineral nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor besi, baja, dan nikel diperkirakan mencapai sekitar Rp243 triliun.
Ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen, industri pengolahan tumbuh 62,64 persen, dan realisasi investasi mencapai sekitar Rp90,70 triliun. Angka-angka ini menggambarkan boom economic yang sulit ditemukan di daerah lain.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 18 Agustus 2026
Akan tetapi, di sisi lain, kemandirian fiskal daerah masih terbatas, kontribusi Badan Usaha Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah sangat kecil, investasi masih terkonsentrasi pada pertambangan dan logam dasar, sedangkan sektor kelautan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata belum menjadi mesin ekonomi yang sebanding.
Keadilan DBH dan Tanggung Jawab Daerah
Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026 sekitar Rp317,64 miliar, dengan realisasi per 10 Agustus sekitar Rp176,35 miliar. Membandingkan angka tersebut secara langsung dengan nilai ekspor Rp243 triliun memang tidak sepenuhnya tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, DBH mineral dan batu bara dihitung dari penerimaan negara berupa iuran tetap dan iuran produksi, bukan berdasarkan persentase dari nilai ekspor bruto.
Koreksi metodologis tersebut tidak menghapus pertanyaan mengenai keadilan fiskal (fiscal justice), yakni apakah formula pembagian yang berlaku sudah memperhitungkan secara layak biaya sosial, ekologis, infrastruktur, dan opportunity cost yang ditanggung oleh daerah penghasil?
Perkembangan hingga Agustus 2026 juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan tambahan transfer sekitar Rp397,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama sepuluh kabupaten/kota, termasuk untuk penyelesaian kekurangan bayar DBH hingga tahun anggaran sebelumnya.
Tambahan ini penting, tetapi tidak boleh menjadi obat penenang. Kurang bayar DBH bukan hadiah, melainkan kewajiban fiskal yang tertunda.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar