Nikel Melimpah, Kemandirian Tertinggal

Yana Mustika

Karena itu, dana tambahan seharusnya tidak sekadar memperluas belanja rutin, tetapi juga dikonversi menjadi kapasitas produktif: konektivitas antarpulau, pelabuhan perikanan, cold storage, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, pendidikan vokasional, pariwisata, digitalisasi, serta penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Literatur resource curse sejak Auty (1993), Humphreys, Sachs, dan Stiglitz (2007), hingga Ross (2012) mengingatkan bahwa kelimpahan sumber daya tidak secara otomatis menghasilkan kemandirian.

Daerah kaya sumber daya justru dapat terjebak dalam ketergantungan fiskal, volatilitas pendapatan, melemahnya institusi, dan kelalaian dalam membangun sektor non-ekstraktif.

Adam dan Nurwanah (2025) juga menggambarkan paradoks Maluku Utara di mana ledakan ekspor dan pertumbuhan yang sangat tinggi belum berbanding lurus dengan kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, perjuangan untuk memperoleh formula DBH yang lebih adil tetap penting, tetapi tuntutan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun sumber pendapatan yang lebih beragam.

PAD, DPRD, dan BUMD: Jangan Berhenti pada Intensifikasi

Pada 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara mencapai sekitar Rp1,213 triliun dari total pendapatan daerah sekitar Rp3,630 triliun, dengan rasio kemandirian fiskal sebesar 33,41 persen.

Pemerintah telah melakukan intensifikasi berbagai jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, air permukaan, alat berat, serta instrumen pajak lainnya.

Upaya tersebut patut diakui. Masalahnya, strategi fiskal masih dominan berorientasi pada optimalisasi objek yang sudah ada, sehingga belum cukup untuk menghasilkan sumber pendapatan baru.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...