Nikel Melimpah, Kemandirian Tertinggal

Yana Mustika

Kreativitas fiskal bukan menciptakan pungutan ilegal, melainkan menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memperluas basis pajak secara sah. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD harus bergerak lebih jauh.

Mereka membutuhkan fiscal mapping yang dapat mengidentifikasi tax gap, potensi retribusi, aset menganggur, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat diperkuat, serta sektor ekonomi yang dapat memperluas basis penerimaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak cukup hanya menjadi penyambung keluhan mengenai kecilnya DBH. Fungsi anggaran dan pengawasannya harus digunakan untuk menyusun peta jalan kemandirian fiskal, mengevaluasi produktivitas aset, serta menilai kualitas investasi berdasarkan dampaknya terhadap struktur ekonomi daerah.

Setiap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seharusnya menjawab dengan jelas apakah pertumbuhan PAD berasal dari perluasan basis ekonomi, perbaikan administrasi, optimalisasi aset, atau hanya dari intensifikasi pungutan yang sama?

Ketika ekonomi tumbuh di atas 34 persen tetapi kemandirian fiskal tetap terbatas, pemanfaatan fiskal daerah perlu dipertanyakan.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga perlu menjadi sasaran evaluasi yang lebih serius. Pada 2025, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya sekitar Rp1,576 miliar, yang sangat kecil dibandingkan PAD sebesar Rp1,213 triliun.

Bahkan pada 2024, realisasi pada pos yang sama hanya sekitar Rp1,283 miliar. Ini menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang dipisahkan belum menjadi mesin fiskal yang efektif.

BUMD harus direstrukturisasi berbasis kinerja, dengan direksi dan komisaris yang dipilih berdasarkan kompetensi, business case yang jelas, key performance indicators, target laba dan layanan, serta evaluasi atas setiap penyertaan modal.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...