Dirreskrimsus Polda Malut Komitmen Berantas Investasi Bodong

IMG 20261006 WA0010
Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan.

Ternate, malutpost.com - Kasus investasi bodong yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa tahun terakhir menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, sejumlah kasus investasi bodong tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, mulai dari investasi bodong Karapoto pada 2018 hingga Zahra Berkah pada 2026.

Total investasi yang dihimpun dari sejumlah nasabah, khususnya pada kasus Zahra Berkah, terbilang fantastis, mencapai Rp3,9 miliar berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Ternate.

Menanggapi maraknya investasi bodong di Maluku Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, mengakui kasus tersebut menjadi tantangan meski dirinya baru menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Maluku Utara kurang lebih satu bulan.

“Saya orangnya sangat senang dengan tantangan, sehingga saya akan membuat komitmen zero untuk investasi bodong di Maluku Utara,” tegas Kombes Pol. Reinhard Habonaran, Selasa (6/10/2026).

Reinhard menyebut saat bertugas di Bareskrim Polri, ia pernah menangani kasus investasi bodong Koperasi Indosurya dengan nilai kerugian yang lebih besar, yakni mencapai Rp13 triliun.

Untuk kasus Zahra Berkah, lanjut Reinhard, Polres Ternate telah menunjukkan bukti nyata dengan memproses pelaku guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kasus ini baru pada tingkat Polres saja sudah seperti itu, apalagi kalau saya (dari Polda) yang turun. Akan kita sikat habis semuanya,” katanya.

Ia meminta masyarakat Maluku Utara untuk membuat laporan atau memberikan informasi terkait investasi bodong, arisan bodong hingga pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.

“Kami memiliki fungsi represif. Jika laporan itu ada, maka akan kami gerak untuk menunjukkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri benar-benar ditunjukkan sebagaimana dengan tagline Kapolri, yakni Polri Bersama Masyarakat,” ujarya.

Ia juga menyarankan Polres Ternate untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong agar mempermudah penyidik melakukan pelacakan aset para tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.

“Selain melakukan penindakan hukum dari bidang investasi bodong, kita bisa masukan juga TPPU sehingga seluruh aset dari para tersangka dapat ditelusuri secara mendalam,” jelasnya.

Penyidik, kata Reinhard, juga harus mendahulukan korban yang sudah membuat laporan secara resmi dan keterangannya telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi kalau aset dari tersangka itu cukup dan penyidik sudah koordinasi dengan OJK, maka yang harus didahului adalah pelapor, bukan pada korban yang tidak melapor tiba-tiba datang untuk meminta pengembalian,” tuturnya.

“Personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan selalu siap melakukan tindakan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum karena pelaku atau tersangka bisa dibawa hingga ke pengadilan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memastikan kasus investasi bodong Zahra Berkah tetap ditangani secara profesional dan transparan.

“Dalam penanganan ini, kami sangat terbuka. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan silakan datang langsung ke Polres untuk disampaikan secara detail oleh penyidik,” kata Anita.

Anita menyatakan, dalam tahap penyidikan kasus investasi bodong tersebut, penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dengan tetap memperdalam keterlibatan pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Semua yang terlihat akan kami proses, berikan waktu kepada penyidik kami untuk tetap fokus bekerja sehingga kepastian hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...