Karhutla Maluku Utara: Alarm Krisis Tata Kelola

Oleh : Asma sulistiawati
(Pegiat Literasi)
Kebakaran hutan dan lahan di Maluku Utara tidak layak dipandang hanya sebagai akibat kemarau. Kemarau memang membuat lahan kering dan api lebih cepat menyebar. Namun, kalau setiap kebakaran selalu dijawab dengan kalimat “memang sedang musim kering”, kita sedang menghindari pertanyaan yang lebih penting: mengapa kebakaran terus terjadi, mengapa begitu luas, dan mengapa pencegahan sering kalah cepat dari api?
Data yang ada cukup untuk membuat kita berhenti sejenak. WALHI Maluku Utara mencatat luas karhutla sepanjang 2026 mencapai 3.314 hektare. Data itu diberitakan Kadera.id pada 30 September 2026. WALHI juga menyebut terjadi lonjakan sekitar 1.500 hektare dalam satu periode, dan menilai kondisi ini mengancam vegetasi, habitat satwa, sumber air, serta ruang hidup masyarakat.
Lalu, 1 Oktober 2026, Halmaheranesia mengutip Koordinator Divisi Pemantauan JPIK Maluku Utara, Muajmin. Dari total 3.314 hektare itu, sekitar 55–60 persen merupakan semak, alang-alang, atau padang rumput, sekitar 20 persen berkaitan dengan pertanian, dan 15–18 persen berupa kawasan hutan. JPIK juga menemukan banyak titik api berada berdekatan dengan wilayah pertambangan. Namun JPIK menegaskan kedekatan itu belum otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan.
Di lapangan, masalahnya semakin nyata. Tivanusantara pada 3 Oktober 2026 melaporkan kebakaran terjadi di sejumlah titik di Ternate dan Morotai. Di Morotai Selatan Barat, api yang muncul sekitar pukul 16.25 WIT merambat cepat akibat angin kencang dan mendekati SPBU serta Puskesmas Wayabula. Warga, penghuni rumah dinas, dan pegawai puskesmas diminta mengungsi.
Kemudian pada 4 Oktober 2026, NuansaMalut melaporkan asap karhutla telah mengancam kesehatan warga Ternate. Pemerintah kota sampai harus menyiapkan posko kesehatan dan memerintahkan pembuatan bak penampungan air di empat titik untuk membantu pemadaman.
Jadi, persoalannya sudah jelas: yang terbakar bukan hanya lahan, tetapi rasa aman masyarakat.
Ketika Api Membuka Masalah yang Selama Ini Ditutup
BMKG sebenarnya sudah memberi peringatan jauh sebelum kejadian-kejadian tersebut. Dalam pembaruan 3 Agustus 2026, BMKG mencatat 1.657 titik pengamatan mengalami hari tanpa hujan selama 31–60 hari, sedangkan 306 titik mengalami lebih dari 60 hari tanpa hujan. Maluku Utara termasuk wilayah yang mengalami kondisi hari tanpa hujan sangat panjang hingga ekstrem. BMKG juga memperingatkan bahwa kondisi kering meningkatkan kerentanan lahan dan vegetasi terhadap kebakaran.
Tetapi di sinilah letak masalahnya. Cuaca menjelaskan kondisi yang memudahkan api, bukan seluruh alasan mengapa api muncul dan meluas.
Kalau lahan kering adalah satu-satunya masalah, maka setiap daerah yang mengalami kemarau seharusnya mengalami persoalan yang sama. Faktanya tidak sesederhana itu. Ada faktor manusia, tata ruang, pembukaan lahan, pengawasan, kondisi vegetasi, akses pemadaman, hingga bagaimana negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Muajmin dari JPIK bahkan menyebut dominannya area non-hutan dan pertanian menunjukkan banyak kebakaran berada di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan, perladangan, atau pembakaran yang tidak terkendali. JPIK juga mencatat titik api menonjol di sekitar sejumlah wilayah pertambangan, meski hubungan langsungnya masih harus dibuktikan. (halmaheranesia.com, 1 Oktober 2026)
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam: apakah negara hanya sibuk mencari api, tetapi kurang serius membenahi kondisi yang membuat api mudah muncul?
Di sinilah kritik terhadap sistem sekuler menjadi relevan dalam pembahasan ini. Sekularisme, dalam pembahasan politik, pada dasarnya menempatkan agama terpisah dari lembaga dan kebijakan negara. Dalam Sistem Islam, persoalannya adalah ketika agama tidak menjadi dasar dalam mengatur kehidupan publik, maka ukuran keberhasilan kebijakan mudah bergeser kepada hal-hal yang bisa dihitung secara materi: investasi, produksi, pemasukan, dan pertumbuhan.
Lalu alam diperlakukan seperti barang yang tinggal dihitung nilainya.
Hutan dilihat sebagai lahan. Tanah dilihat sebagai aset. Gunung dilihat sebagai kandungan mineral. Ketika orientasi seperti ini lebih dominan daripada amanah menjaga kehidupan, kerusakan lingkungan bukan sesuatu yang mengejutkan.
Di sinilah akar masalahnya: bukan hanya ada orang yang lalai menjaga hutan, tetapi ada cara pengelolaan yang dapat menjadikan keuntungan ekonomi lebih mudah diprioritaskan daripada keselamatan lingkungan.
Namun kita juga harus adil dalam membaca masalah. Tidak semua kebakaran bisa langsung dituduhkan kepada perusahaan, pertambangan, ataupun pemerintah. Dugaan harus dibuktikan. Karena itu, yang diperlukan bukan tuduhan tanpa data, tetapi investigasi yang transparan: siapa membuka lahan, bagaimana api bermula, bagaimana kondisi izin dan pengawasan, serta siapa yang harus bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi.
Kalau negara baru bergerak setelah warga menghirup asap dan petugas berhadapan dengan api, berarti sistemnya bekerja di hilir. Padahal masalahnya sudah dimulai jauh di hulu.
Allah mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini seharusnya membuat kita berpikir. Kerusakan alam tidak selalu terjadi tiba-tiba. Sering kali ada keputusan manusia di belakangnya.
Mengubah Cara Mengelola Alam, Bukan Sekadar Memadamkan Api
Islam tidak berhenti pada nasihat agar manusia “mencintai lingkungan”. Islam juga memiliki prinsip pengelolaan sumber daya yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan segelintir orang.
Al-Qur’an melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Dalam hadis yang diriwayatkan dalam sejumlah kitab hadis, air, padang rumput, dan api disebut sebagai sesuatu yang menjadi kepentingan bersama. Salah satu riwayatnya terdapat dalam Mishkat al-Masabih, yang dinilai sahih oleh Al-Albani.
Prinsip itu penting. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikelola dengan logika “siapa yang punya modal, dia yang paling berkuasa.”
Contoh dalam sejarah Islam adalah hima, kawasan yang dilindungi agar sumber daya alam tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kajian sejarah menunjukkan Rasulullah saw. menetapkan kawasan al-Naqi’ di sekitar Madinah sebagai kawasan yang dilindungi, dan praktik hima kemudian diteruskan pada masa para khalifah.
Artinya, negara tidak menunggu hutan rusak baru membuat aturan.
Dalam pengelolaan karhutla, prinsip itu dapat diterapkan dengan langkah yang nyata: kawasan rawan harus dipetakan dan dijaga sebelum musim kemarau; pembakaran lahan diawasi; sumber air disiapkan; izin pemanfaatan lahan diperiksa; kawasan penting bagi masyarakat dan lingkungan dilindungi; pelanggaran ditindak tanpa melihat besar kecilnya pelaku; dan kawasan yang rusak wajib dipulihkan.
Yang juga penting, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi masalah seorang diri. Ketika warga membuka lahan karena kebutuhan hidup, negara harus hadir dengan cara pengelolaan yang lebih aman. Ketika kebakaran terjadi, bantuan kesehatan, air, pemadaman, evakuasi, dan pemulihan harus menjadi tanggung jawab negara.
Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar “menanam pohon setelah hutan rusak”. Yang harus diperbaiki adalah seluruh rantainya: cara pandang, aturan, kepemilikan, pengawasan, penegakan hukum, sampai tanggung jawab penguasa.
Karhutla Maluku Utara akhirnya memberi pelajaran sederhana: api memang padam dengan air, tetapi krisis lingkungan tidak akan selesai hanya dengan air.
Selama alam terus diperlakukan sebagai ladang keuntungan, selama pengawasan lemah, dan selama negara baru hadir ketika bencana membesar, masalah yang sama akan terus berulang.
Karena itu, yang perlu dipadamkan bukan hanya titik api, tetapi juga cara pengelolaan yang memungkinkan kerusakan terus terjadi. Islam menawarkan kerangka yang mengikat pengelolaan alam dengan amanah, kemaslahatan masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada Allah. Dari sinilah kebijakan lingkungan tidak lagi sekadar mengejar agar hutan tidak terbakar, tetapi memastikan hutan tetap hidup dan manusia tetap terlindungi.
Wallahu'alam.

Komentar