Federalisme; Gugatan dari Timur

Tengok saja Aceh dan Papua yang akhirnya mendapatkan otonomi khusus. Kalau bukan karena moncong senjata, lalu karena apa?
Sepertinya, Maluku Utara masih sangat jauh dari posisi se-ekstrem itu. Mungkin ada alasan lain selain taruhan mocong senjata, tapi rasa-rasanya alasan lain itu juga dimiliki oleh daerah seperti Maluku Utara.
Federalisme fiskal merupakan jalan tengah paling masuk akal. Dasar konstitusionalnya ada, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Tinggal, bagaimana mendesak Jakarta agar melahirkan norma hukum yang berpihak ke daerah. Kalau political will pemerintah pusat tak kunjung nampak, tempuh saja jalur Judicial Review ke MK.
Pemerintah Daerah, empat Kesultanan di Maluku Utara dan/atau masyarakat daerah yang memiliki kedudukan hukum yang tepat, harus berani mengambil sikap ini, tidak berhenti melempar pernyataan ke publik melalui media massa.
Sebagai bentuk keberpihakan moral, kami bersedia mendampingi ikhtiar ini – gerakan jihad konstitusional – meminta pemberlakuan Federalisme Fiskal tanpa Federalisme Negara. Apalagi, sudah ada contoh Judicial Review UU Nomor 1 Tahun 2022 di MK yang terdaftar dalam perkara nomor 171/PUU-XXIV/2026.
Federalisme bentuk negara tidak identik dengan federalisme fiskal sebagai prinsip pengaturan hubungan keuangan antartingkat pemerintahan.
Karena itu, menerima prinsip federalisme fiskal tidak dengan sendirinya berarti mengubah bentuk negara menjadi federal. Itulah mengapa, jalan tengah ini menjadi pilihan paling rasional.
Closing Statement
Gugatan dari timur bukan sedang meminta perlakuan istimewa hanya karena memiliki tambang. Yang dipersoalkan adalah hubungan antara kontribusi daerah kepada negara dengan hasil yang kembali ke daerah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat di daerah. Kita sedang menyajikan fakta, beban daerah penghasil menghadapi kerusakan lingkungan tanpa keadilan fiskal yang proposional.
Jika kekayaan yang berasal dari timur menjadi bagian dari kekayaan nasional, bukankah keadilan mengharuskan timur juga memperoleh kapasitas yang memadai untuk membangun dirinya sendiri? Mungkin pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia harus menjadi negara federal.
Pertanyaan yang lebih mendesak adalah apakah negara kesatuan kita mampu menjadi adil sehingga gagasan federalisme tidak lagi diperlukan sebagai sebuah gugatan. Akhirnya, kita perlu resapi lebih dalam satu kalimat – Indoneisa is a unitary state, but unity does not require uniformity.(*)



Komentar