Kejati Maluku Utara Pelajari Hasil Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan Bacan Rp8,4 Miliar

Ternate, malutpost.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih mengkaji hasil pemeriksaan ahli terkait kontrak dan kondisi fisik bangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Utara, Taufiq A. Ismail, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jendra Firdaus, Rabu (26/8/2026).
Taufiq mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan, penyidik masih mendiskusikan dan mengkaji hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Khairun (Unkhair).
“Kita masih diskusikan hasil pemeriksaan ahli soal temuan fisik pembangunan Unsan,” ujar Taufiq singkat.
Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Anggaran itu terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meskipun tidak menghasilkan aset daerah. Karena itu, anggaran tersebut dinilai tidak tepat dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Maluku Utara telah mengakui adanya kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga kini belum terdapat realisasi konkret atas tindak lanjut tersebut.
Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan tercatat menerima dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024.
Dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.
Namun, dalam prosesnya muncul dugaan adanya pembiayaan ganda terhadap sejumlah proyek. Beberapa item pekerjaan diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus.
Penyaluran dana hibah dari Pemkab Halmahera Selatan juga menjadi sorotan lantaran pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Maluku Utara masih mendalami hasil pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. (one)



Komentar