Kejati Maluku Utara Dalami Dugaan Penyalahgunaan Warkat Kliring BRI Ternate Rp6,4 Miliar

Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah mengusut dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) pada Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Ternate. Nilai dugaan penyalahgunaan dalam perkara tersebut mencapai Rp6,4 miliar lebih.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan menyeret seorang mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Maluku Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara jelas rangkaian dugaan penyalahgunaan warkat kliring.
“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tandasnya.
Nilai dugaan penyalahgunaan yang mencapai Rp6,4 miliar lebih membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyalahgunaan warkat, tetapi juga menelusuri mekanisme pengelolaan serta pengawasan warkat kliring di lingkungan perbankan.
Penyidik Kejati Maluku Utara masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan bagaimana dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejati Maluku Utara selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. (one)



Komentar