Federalisme; Gugatan dari Timur

Gugatan ini sama sekali bukan diniatkan untuk menggoyang atau meruntuhkan tiang kesatuan Republik. Sama sekali tidak. Ini murni gugatan kritis. Ia adalah gugatan terhadap kemungkinan bahwa desain hubungan pusat–daerah yang ada belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan fiskal.
Sebab itu, federalisme fiskal menjadi solusi yang coba saya tawarkan sejak awal, tanpa harus mengubah konstitusi yang mengharuskan perubahan bentuk negara dari unitaris menjadi federalisme, karena Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menyediakan landasan konstitusional yang kuat untuk merekonstruksi hubungan fiskal pusat–daerah ke arah yang lebih otonom, adil, proposional dan federalistik, tanpa mengubah bentuk negara.
Sebab, fiscal federalism berkaitan dengan pembagian fungsi pengeluaran, kewenangan pendapatan, transfer, dan tanggung jawab fiskal antara tingkat pemerintahan. Yang semua itu berbasis self rule dan shared rule dengan berlandaskan prinsip fiscal autonomy, resource revenue sharing, fiscal equalization, fiscal accountability, dan sustainability.
Lebih Kurang Federalisme
Tidak ada system yang sempurna. Federalisme pun begitu – sama saja. Karena itu, agar kajian ini tetap berada di rell akademik, lebih kurang dari konsep federalisme tetap harus dibeberkan secara blak-blakan, terbuka, dan seobjektif mungkin.
Kita mulai dengan kelebihan federalisme.
Saya merujuk dari beberapa buku dan jurnal yang membahas tema serupa, setidaknya dapat disimpulkan ada beberapa kelebihan dari konsep ini.
(i) federalisme menjanjikan fiscal authonomy – melalui konsep ini, daerah memiliki ruang lebih besar menentukan prioritas fiskalnya;
(ii) federalisme dapat memperkuat resource revenue sharing – pada bagian ini daerah penghasil mendapatkan pembagian fiskal dari hasil pengelolaan SDA yang lebih proposional;
(iii) federalisme memungkinkan asymmetric governance – tidak semua daerah harus diperlakukan sama ketika kondisi, kapasitas, karakter geografis, dan kontribusi ekonominya berbeda. Karena itu, diperlukan perlakuan kekhususan atas keistimewaan dari tiap-tiap daerah;
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar