Federalisme; Gugatan dari Timur

(iv) parameter institutional capacity – apakah system sekarang memberikan kemampuan institusi yang cukup kuat bagi pemerintah provinsi untuk mengelola kewenangan fiskal yang lebih besar? Sepertinya tidak;
(v) parameter accountability – di bagian ini perlu riset yang serius misalnya dengan menjawab apakah semakin besar uang yang berada di daerah selaras dengan semakin kuatnya kontrol publik? Tanpa akuntabilitas, kewenangan yang semakin besar dengan kapasitas fiskal yang besar hanya akan menambah daftar masalah praktik korupsi; dan
(vi) parameter national solidarity – apakah model tersebut memungkinkan pemerintah pusat tetap dapat melaksanakan fungsi redistribusi nasional?
Di bagian ini, pada tulisan sebelumnya, federalisme fiskal yang saya maksud tidak dalam posisi “Kami kaya, maka semua harus kembali ke kami”.
Tidak begitu – Maluku Utara bukan bangsa Ananiyah, kami bangsa yang suka berbagi – federalisme fiskal mendorong daerah penghasil memperoleh bagian yang adil, tetapi tetap berada dalam prinsip solidaritas nasional, sehingga tidak menghilangkan prinsip redistribusi, yang mana hubungan fiskal dibuat lebih rule-based, predictable, propotional, dan constitutionally protected.
Distingsi
Melalui enam parameter itu, silahkan Anda timbang sendiri, cocok tidak Maluku Utara memakai baju federalisme? Kalau saya dipaksa untuk memberikan jawaban, saya justru ingin membalikkan logika yang tidak sekedar “ya” atau “tidak”.
Tapi, jangan-jangan yang dibutuhkan bukan federalisme sebagai bentuk negara, tapi prinsip-prinsip federalisme dalam hubungan fiskal pusat-daerah?
Federalisme sebagai bentuk negara tidak sama dengan federalisme fiskal sebagai prinsip pembagian kekuasaan dan sumber daya. Untuk meminta keadilan fiskal, kita tidak harus menjadi negara bagian. Mengubah bentuk negara itu jalan panjang yang melelahkan, berliku, bahkan berdarah-darah, kadang harus taruhan moncong senjata.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar