Catatan
Federalisme Fiskal

Closing Statemen
Berangkat dari lima prinsip itu, federalisme fiskal bukan federalisme yang membiarkan masing-masing daerah mengejar kepentingannya sendiri, apalagi bertindak egois, bukan seperti itu.
Tapi, federalisme yang membangun keseimbangan antara self rule (hak mengurus dapur sendiri) dan shared rule (kewajiban urun rembuk nasional). Adil dan propsional.
Saya menyadari sebagaimana system, federalisme sebagai sebuah system pasti memiliki kelemahan. Tidak ada system yang sempurna di dunia ini. Karena itu, saya berencana membuat satu tulisan lagi setelah ini.
Khusus untuk menguliti apa saja kelebihan dan kekurangan federalisme. Sekaligus, saya ingin menjawab satu pertanyaan kursial, apakah federalisme memang cocok untuk Maluku Utara?
Saya memandang persoalan kita bukan semata-mata siapa yang menguasai kekayaan alam, tapi apakah kekayaan itu kembali menjadi kapasitas fiskal bagi daerah? apakah duitnya dipakai untuk membangun masyarakatnya?
Konteks ini, memikirkan federalisme tidak perlu alergi duluan. Dalam pengertian ini, bukan soal membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian. Ia adalah pertanyaan tentang seberapa adil negara membagi kekuasaan, sumber daya, dan hak daerah.
Apalagi, saya sadar, mengubah bentuk negara menjadi federal adalah jalan panjang yang berliku. Maka, federalisme fiskal yang memiliki dasar konstitusional bisa menjadi jalan tengah yang paling masuk akal dan dapat segera diterapkan.(*)



Komentar