Catatan
Federalisme Fiskal

Dalam daerah yang heterogen seperti Indonesia, perlakuan fiskal yang seragam justru tidak menghasilkan keadilan. Karena itu, asymmetric fiscal decentralization memungkinkan daerah dengan kekhususan memperoleh kewenangan, sumber penerimaan, dan ruang fiskal yang lebih besar berdasarkan karakteristik kekhususannya.
Apalagi, secara konstitusional Pasal 18A ayat (2) konstitusi merupakan dasar konstitusional yang cukup. Asymmetric fiscal decentralization tidak berhenti pada tuntutan daerah penghasil memperoleh DBH lebih besar. Lebih penting membangun arsitektur hubungan fiskal pusat – daerah dengan adil dan selaras.
Ikhtiar membangun fiskal – pusat daerah yang adil dan selaras, perlu dibangun dengan beberapa prinsip;
(i). fiscal autonomy – ruang fiskal yang cukup kepada daerah penghasil, sehingga setiap kali ingin membangun tidak harus menunggu belas kasih dari pemerintah pusat;
(ii). resource revenue sharing – pembagian penerimaan dari SDA secara lebih proposional kepada daerah penghasil. Di bagian ini, bukan dimaksudkan seluruh hasil SDA menjadi milik derah penghasil, namun tetap ada peran negara melaksanakan fungsi redistribusi nasional. Yang penting adalah, bagian daerah penghasil lebih proposional;
(iii). fiscal equalization – bagian ini tidak menjadikan federalisme fiskal menjadikan daerah kaya sumber daya menjadi semakin kaya sementara daerah lain tertinggal. Tidak begitu, sebab baik unitaris maupun federalisme tetap menghendaki peran redistribusi oleh negara.
Namun, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang seragam, sebab masing-masing daerah memiliki kebutuhan dengan kekhususannya yang berbeda;
(iv). fiscal accountability – akuntabilitas penting, sebab penguatan fiskal daerah tanpa penguatan akuntabilitas hanya akan melahirkan persoalan baru. Jadi, daerah yang mendapatkan penguatan fiskal, harus sejalan dengan hak masyarakat mendapatkan informasi ke mana dana tersebut di gunakan; dan
(v). sustainability – karena SDA merupakan sesuatu yang terbatas, pasti habis. Hasil dari pengelolaan SDA harus diarahkan kepada investasi produktif yang menjamin masa depan daerah jika suatu saat potensi alamnya habis dikeruk. Karena, sebuah kegagalan jika daerah kembali miskin jika suber daya alam habis.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar