Menakar Retaknya Demokrasi Kita Lewat Lensa Levitsky dan Ziblatt
Kematian yang Sunyi

Institutional forbearance berarti menolak menggunakan seluruh wewenang hukum yang dimiliki jika tindakan tersebut mencederai keadilan publik dan merusak keseimbangan kekuasaan. Sederhananya: hanya karena sesuatu itu "bisa" dilakukan secara hukum, bukan berarti hal tersebut "etis" atau "layak" untuk dilakukan.
Di Indonesia hari ini, pagar pembatas etika itulah yang telah roboh berkeping-keping. Kita menyaksikan hilangnya keengganan untuk menahan diri dari para pemegang kekuasaan.
Fenomena mobilisasi aparat negara, politisasi bantuan sosial (bansos) menjelang pemilu, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye terselubung adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan dieksploitasi hingga batas maksimalnya.
Ketika anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat digunakan secara taktis untuk mengarahkan pilihan politik pemilih miskin, hukum formal mungkin kesulitan membuktikannya sebagai pelanggaran pidana pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun secara etika demokrasi, tindakan tersebut adalah bentuk kecurangan yang nyata yang merusak asas pemilu yang jujur dan adil.
Ketika etika politik dikesampingkan, maka "apa yang legal" dianggap sama dengan "apa yang etis." Akibatnya, kekuasaan dijalankan tanpa rasa sungkan (shame) dan tanpa beban moral.
Elite politik tidak lagi merasa malu melakukan nepotisme terang-terangan karena mereka merasa telah memegang "stempel legalitas" dari lembaga hukum yang telah mereka kuasai sebelumnya.
Polarisasi Akut dan Kooptasi Oposisi
Runtuhnya pagar pembatas informal ini juga berdampak langsung pada hilangnya Toleransi Bersama. Ruang publik kita hari ini diwarnai oleh polarisasi ekstrem yang dipelihara secara sengaja.
Sentimen "kita versus mereka" atau "pancasilaistis versus radikal" sering kali diproduksi oleh para pendengung (buzzers) bayaran di media sosial untuk memecah belah masyarakat.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar