Menakar Retaknya Demokrasi Kita Lewat Lensa Levitsky dan Ziblatt

Kematian yang Sunyi

Fadlum Marsaoly

Dalam konteks Indonesia, pola pembajakan institusi ini terpampang nyata melalui serangkaian fakta lapangan yang sistematis selama beberapa tahun terakhir. Kita tentu tidak bisa melupakan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulunya menjadi simbol reformasi dan taring utama melawan korupsi, dilemahkan secara struktural melalui revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019.

Proses legislasi yang dilakukan secara kilat dan tertutup tersebut adalah contoh sempurna dari apa yang disebut Levitsky dan Ziblatt sebagai "membajak wasit."

Institusi pengawas independen dirancang ulang agar tidak lagi mengancam kepentingan para elite politik.
Puncak dari manipulasi hukum ini mencapai titik paling krusial dalam dinamika pemilihan umum baru-baru ini.

Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, justru terseret dalam pusaran politik praktis. Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi bukti konkret bagaimana hukum ditekuk demi memuluskan jalan bagi dinasti politik.

Fakta bahwa keputusan tersebut diambil di bawah kepemimpinan Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sekaligus paman dari kandidat yang diuntungkan, menunjukkan betapa rusaknya konflik kepentingan di level tertinggi yudisial kita.

Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan adanya pelanggaran etika berat, keputusan hukum yang kontroversial tersebut tetap berlaku dan mengubah jalannya sejarah politik bangsa.

Runtuhnya "Pagar Pembatas" Etika dan Lahirnya Egoisme Institusional

Salah satu sumbangsih terbesar dari analisis Levitsky dan Ziblatt adalah konsep tentang pentingnya "pagar pembatas informal" (informal guardrails) dalam menjaga demokrasi, yaitu Toleransi Bersama (Mutual Toleration) dan Menahan Diri secara Institusional (Institutional Forbearance).

Demokrasi tidak bisa bertahan hidup hanya dengan bersandar pada lembaran hukum tertulis yang kaku. Ia membutuhkan etika, kepatutan, dan kesediaan para aktor politik untuk tidak memaksakan wewenang mereka secara ugal-ugalan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...