DPRD dan Pemprov Sepakati APBD-P Maluku Utara 2026 Disepakati Rp3,65 Triliun

IMG 20260922 WA0042
Penandatanganan APBD-P 2026 DPRD Provinsi Maluku Utara dan Gubernur Sherly Tjoanda.

Sofifi, malutpost.com -- DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara tersebut menjadi tahapan penting dalam penetapan arah kebijakan keuangan daerah melalui Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Sebab, pembahasan telah melalui proses antara Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Iqbal, pembahasan Ranperda Perubahan APBD tidak hanya bertujuan memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memastikan kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iqbal.

Pembahasan Ranperda APBD-P 2026 sendiri telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Iqbal bilang, bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 disepakati mencapai Rp3,318 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp521,88 miliar atau 18,66 persen dibandingkan target sebelumnya.

Kenaikan tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan, yakni:

PAD naik dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun, atau meningkat 39,02 persen.

Pendapatan transfer naik dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun, atau meningkat 4,11 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik dari sekitar Rp212 juta menjadi Rp277 juta, atau meningkat 30,52 persen.

Sementara itu, komponen belanja daerah dalam APBD-P 2026 mengalami peningkatan sekitar 29,80 persen dan mencapai Rp3,659 triliun.

Lanjut Iqbal, bahwa dari sisi realisasi, serapan anggaran tercatat sekitar 56,18 persen atau Rp1,59 triliun. Komponen belanja pegawai menjadi salah satu pos dengan persentase serapan tertinggi, yakni mencapai 76,21 persen.

Untuk itu, Iqbal menegaskan, perubahan APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi instrumen pemerintah dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Ini bukan hanya menjadi dokumen yang hanya memenuhi aspek regulatif, namun menjadi komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta menjadi bukti Pemerintah menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Sementara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Sherly mengatakan berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan. Ia menekankan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang harus mampu menyesuaikan dengan dinamika fiskal.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly.

Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (nar) 

Komentar

Loading...